get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Dibekuk Usai Bandar Ditangkap

Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Ganja, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 17 April 2026 | 16:57 WIB
header img
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti. Foto: Cornelia Mudumi

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan kasus narkotika jenis ganja dalam jumlah besar pada Jumat (17/4/2026) pagi. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 8,3 kilogram dari seorang tersangka berinisial MI alias A (29).

Kasus ini bermula dari informasi mengenai penangkapan yang dilakukan oleh Polisi PNG di wilayah mereka. Salah satu terduga pelaku yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan berhasil meloloskan diri melalui jalur laut menuju Jayapura dengan membawa muatan ganja.

Berbekal koordinasi antarlembaga di perbatasan negara, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil melakukan profiling terhadap terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Dok IX, tepatnya di belakang Hotel Andalucia.

"Usai tim melakukan profiling, diketahui keberadaan pelaku dalam perjalanan menuju Sentani. Tim kemudian bergerak cepat menciduk MI alias A dan menggiringnya ke Mapolresta untuk diinterogasi. Setelah mendapatkan keterangan, tim yang dipimpin Pawas Piket dan Pamapta langsung menuju lokasi penyimpanan barang bukti," ungkap Kapolresta.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut