Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Ganja, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan kasus narkotika jenis ganja dalam jumlah besar pada Jumat (17/4/2026) pagi. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 8,3 kilogram dari seorang tersangka berinisial MI alias A (29).
Kasus ini bermula dari informasi mengenai penangkapan yang dilakukan oleh Polisi PNG di wilayah mereka. Salah satu terduga pelaku yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan berhasil meloloskan diri melalui jalur laut menuju Jayapura dengan membawa muatan ganja.
Berbekal koordinasi antarlembaga di perbatasan negara, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil melakukan profiling terhadap terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Dok IX, tepatnya di belakang Hotel Andalucia.
"Usai tim melakukan profiling, diketahui keberadaan pelaku dalam perjalanan menuju Sentani. Tim kemudian bergerak cepat menciduk MI alias A dan menggiringnya ke Mapolresta untuk diinterogasi. Setelah mendapatkan keterangan, tim yang dipimpin Pawas Piket dan Pamapta langsung menuju lokasi penyimpanan barang bukti," ungkap Kapolresta.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan cara cerdik pelaku dalam menyembunyikan barang haram tersebut. MI alias A menyimpan ganja tersebut di sebuah rumah kosong yang terletak tepat di samping rumah tinggalnya.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 61 plastik bening ukuran besar berisi ganja yang dikemas dalam sebuah tas cokelat serta karung tepung berkapasitas 25 kilogram. Atas temuan ini, MI alias I telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Kombes Fredrickus Maclarimboen.
Editor: Darul Muttaqin