Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Papua Tengah Klarifikasi Dana Desa 2026: Pengurangan Berlaku Secara Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan Miras via Kargo Udara Digagalkan, Polisi Selidiki Pemilik Barang

Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:17 WIB
  • author Darul Muttaqin
Penyelundupan Miras via Kargo Udara Digagalkan, Polisi Selidiki Pemilik Barang
Polsek Bandara Timika Gagalkan Penyelundupan Miras ke Ilaga Lewat Jalur Kargo Udara. Foto/Ist

MIMIKA, iNewsJayapura.id - Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika bersama petugas AVSEC Bandara Avco berhasil menggagalkan modus baru penyelundupan minuman keras (miras) melalui jalur kargo udara tujuan Kabupaten Puncak, Kamis (11/6/2026).

Sebanyak tiga botol miras merek Captain Morgan Spiced Gold 35% Golongan C diamankan setelah petugas mendeteksi kejanggalan pada salah satu paket saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray.

Paket ilegal tanpa dokumen pengangkutan barang berbahaya tersebut diketahui hendak diselundupkan melalui rute penerbangan Timika menuju Ilaga.

Dari hasil pemeriksaan awal, miras tersebut rencananya akan dikirim menggunakan pesawat Twin Otter Airfast Indonesia menuju Bandara Aminggaru, Ilaga, oleh seorang oknum karyawan agen kargo bandara berinisial RSS. Yang sebelumnya, barang tersebut dikirim oleh orang tak dikenal kepada agen kargo tersebut.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut