Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anis Hagabal Dorong Peran Tokoh Masyarakat dalam Menjaga Kedamaian di Puncak
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Papua Tengah Klarifikasi Dana Desa 2026: Pengurangan Berlaku Secara Nasional

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:30 WIB
  • author Cornelia Mudumi
Gubernur Papua Tengah Klarifikasi Dana Desa 2026: Pengurangan Berlaku Secara Nasional
Gubernur Papua Tengah Jelaskan Penyebab Dana Desa Puncak Turun pada 2026. Foto/Ist

PUNCAK, iNewsJayapura.id - Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan bahwa penurunan alokasi Dana Desa tahun 2026 bukan merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Puncak, melainkan dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berlaku secara nasional,Hal tersebut disampaikan Meki Nawipa saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka rapat koordinasi terpadu antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Puncak untuk penanganan serta pemulihan pascakerusuhan yang terjadi saat sosialisasi penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2026 di Kabupaten Puncak,Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat (14/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Papua Tengah didampingi Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley. Keduanya terlebih dahulu meninjau sejumlah fasilitas pemerintahan yang mengalami kerusakan dan terbakar akibat kericuhan pada Selasa (11/8/2026), sebelum menghadiri kegiatan sosialisasi mengenai dampak efisiensi dan penurunan anggaran Dana Desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Puncak Elvis Tabuni, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Ketua MRP Papua Tengah, Danrem, Kabinda, unsur Forkopimda Kabupaten Puncak, kepala OPD, para kepala distrik, serta kepala kampung,Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni.

Meki menjelaskan, perubahan alokasi Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari perubahan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk tahun 2024 mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2024, tahun 2025 mengacu pada PMK Nomor 1 Tahun 2025, sedangkan tahun 2026 mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan efisiensi tersebut berdampak terhadap penurunan alokasi Dana Desa di Papua Tengah. Penurunan tersebut, kata dia, tidak hanya terjadi di Kabupaten Puncak, tetapi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

"Di tahun 2024, Dana Desa di Provinsi Papua Tengah mencapai di atas Rp1 triliun untuk dibagikan kepada 1.172 kampung. Begitu juga tahun 2025, Dana Desa masih di atas Rp1 triliun. Namun pada tahun 2026, dengan adanya PMK Nomor 7 Tahun 2026, Dana Desa mengalami penurunan sebagai dampak dari efisiensi," kata Meki.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut