Gubernur Papua Tengah Klarifikasi Dana Desa 2026: Pengurangan Berlaku Secara Nasional
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 alokasi Dana Desa di Provinsi Papua Tengah berada di bawah Rp1 triliun, yakni sekitar Rp554 miliar untuk 1.172 kampung di delapan Kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Meki menyebutkan, secara keseluruhan terjadi efisiensi yang cukup besar terhadap Dana Desa di Papua Tengah. Ia memperkirakan penurunan tersebut berada pada kisaran 58 persen dibandingkan alokasi sebelumnya.
"Di tahun 2024, satu kampung biasa mendapatkan dana di atas Rp1 miliar. Begitu juga tahun 2025. Namun pada tahun 2026 tidak bisa lagi seperti itu karena adanya pengurangan anggaran. Uang ini diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku secara nasional, bukan hanya di Kabupaten Puncak," jelasnya.
Gubernur juga membandingkan alokasi Dana Desa sejumlah kabupaten di Papua Tengah. Ia menyebut Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya termasuk daerah yang memperoleh alokasi relatif besar pada tahun 2026.
"Di Kabupaten Paniai ada 216 kampung, sementara Kabupaten Puncak memiliki 206 kampung. Namun Paniai mendapatkan sekitar Rp92 miliar, sedangkan Puncak mendapatkan Rp103 miliar," ujarnya.
Karena itu, Meki meminta para kepala kampung dan masyarakat memahami bahwa perubahan alokasi Dana Desa merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat.
"Terima kasih banyak. Orang Puncak sudah menjaga keamanan walaupun situasi kemarin cukup berat. Tetap jaga keamanan karena ini daerah kita bersama," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pengurangan Dana Desa bukan dilakukan oleh gubernur, bupati, maupun kepala dinas terkait.
"Jadi bukan pemotongan oleh gubernur, bupati atau kepala BPMK. Ini merupakan aturan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Puncak Elvis Tabuni menjelaskan secara khusus mengenai kondisi penyaluran Dana Kampung tahun anggaran 2026 di Kabupaten Puncak.Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Puncak menerima realisasi Dana Desa sebesar Rp154.743.813.800. Sementara pada tahun 2026, alokasi Dana Desa Kabupaten Puncak sebesar Rp103.161.395.000.
Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp51.582.418.800, atau sekitar 33,33 persen, dibandingkan tahun 2025.
"Artinya, jika dibandingkan dengan tahun 2025, terjadi pengurangan sekitar Rp51,58 miliar atau sekitar 33,33 persen," ujar Elvis.
Ia menegaskan bahwa pengurangan tersebut bukan merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten Puncak ataupun keputusan Bupati Puncak, melainkan ditetapkan berdasarkan kebijakan dan ketentuan pemerintah pusat.
"Pemerintah Kabupaten Puncak pada prinsipnya menjalankan dan menyalurkan Dana Kampung sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Karena total anggaran Dana Desa tahun 2026 berkurang, maka jumlah yang diterima masing-masing kampung juga dapat lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya," jelasnya.
Editor: Darul Muttaqin