Gubernur Papua Tengah Klarifikasi Dana Desa 2026: Pengurangan Berlaku Secara Nasional
Menurut Elvis, Pemerintah Kabupaten Puncak tidak dapat menambah anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Yang dapat kita lakukan adalah memastikan Dana Kampung yang tersedia tetap disalurkan kepada kampung dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat dipahami bersama sehingga tidak lagi muncul anggapan bahwa pengurangan Dana Kampung merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten atau Bupati Puncak.
Elvis mengatakan kejadian yang terjadi pada 11 Agustus 2026 harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, setiap perbedaan pendapat dan persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui komunikasi dan dialog yang baik.
"Pemerintah juga akan terus berusaha memberikan informasi yang terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat, khususnya mengenai Dana Kampung dan kebijakan pemerintah," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley juga meninjau kondisi sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Puncak yang mengalami kerusakan dan terbakar akibat kericuhan.
Editor: Darul Muttaqin