Penyelundupan Miras via Kargo Udara Digagalkan, Polisi Selidiki Pemilik Barang
MIMIKA, iNewsJayapura.id - Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika bersama petugas AVSEC Bandara Avco berhasil menggagalkan modus baru penyelundupan minuman keras (miras) melalui jalur kargo udara tujuan Kabupaten Puncak, Kamis (11/6/2026).
Sebanyak tiga botol miras merek Captain Morgan Spiced Gold 35% Golongan C diamankan setelah petugas mendeteksi kejanggalan pada salah satu paket saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray.
Paket ilegal tanpa dokumen pengangkutan barang berbahaya tersebut diketahui hendak diselundupkan melalui rute penerbangan Timika menuju Ilaga.
Dari hasil pemeriksaan awal, miras tersebut rencananya akan dikirim menggunakan pesawat Twin Otter Airfast Indonesia menuju Bandara Aminggaru, Ilaga, oleh seorang oknum karyawan agen kargo bandara berinisial RSS. Yang sebelumnya, barang tersebut dikirim oleh orang tak dikenal kepada agen kargo tersebut.
Setelah terdeteksi, pihak AVSEC segera melakukan serah terima resmi seluruh barang bukti kepada personel piket Polsek Bandara Mozes Kilangin dengan disaksikan langsung oleh pihak PT. Cardig Garda Utama guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, Ipda Yusran Jaya Milu, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas solid dengan otoritas bandara demi memastikan tidak ada celah bagi peredaran barang terlarang ke wilayah pegunungan.
“Modus penyelundupan miras via kargo ke daerah pegunungan harus kita berantas sampai ke akar. Kami akan tingkatkan intensitas pemeriksaan, khususnya penerbangan tujuan daerah rawan. Tak ada ruang bagi pelaku di wilayah hukum kami,” ujar Ipda Yusran Jaya Milu.
Sementara seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin guna penyelidikan dan pengungkapan pemilik barang tersebut.
Editor : Darul Muttaqin