Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Ganja, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 17 April 2026 | 16:57 WIB
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Kombes Fredrickus Maclarimboen.
Editor: Darul Muttaqin