Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Abepura Bekuk Pelaku Curanmor, Barang Bukti Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Ganja, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 17 April 2026 | 16:57 WIB
  • author Cornelia Mudumi
Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Ganja, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti. Foto: Cornelia Mudumi

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Kombes Fredrickus Maclarimboen.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut