Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Ganja, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 17 April 2026 | 16:57 WIB
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan cara cerdik pelaku dalam menyembunyikan barang haram tersebut. MI alias A menyimpan ganja tersebut di sebuah rumah kosong yang terletak tepat di samping rumah tinggalnya.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 61 plastik bening ukuran besar berisi ganja yang dikemas dalam sebuah tas cokelat serta karung tepung berkapasitas 25 kilogram. Atas temuan ini, MI alias I telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Darul Muttaqin