Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Abepura Bekuk Pelaku Curanmor, Barang Bukti Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Ganja, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 17 April 2026 | 16:57 WIB
  • author Cornelia Mudumi
Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Ganja, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti. Foto: Cornelia Mudumi

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan cara cerdik pelaku dalam menyembunyikan barang haram tersebut. MI alias A menyimpan ganja tersebut di sebuah rumah kosong yang terletak tepat di samping rumah tinggalnya.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 61 plastik bening ukuran besar berisi ganja yang dikemas dalam sebuah tas cokelat serta karung tepung berkapasitas 25 kilogram. Atas temuan ini, MI alias I telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut