get app
inews
Aa Read Next : Penjabat Gubernur Papua Ajak Media Kawal dan Menyuarakan Program Pemerintah

Polda Papua Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba, 3 Orang Diamankan

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:46 WIB
header img
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua saat mengungkap dua kasus tindak pidana Narkoba dan barang bukti. Foto: Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkoba. Dalam dua kasus tersebut, 3 orang tersangka dan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 7 kg dan 120 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian pada saat Press Release mengatakan kasus pertama terjadi di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, pada Rabu (26/07/2023) sekitar pukul 17.58 WIT.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” ucap Dir Narkoba Polda Papua, Kamis (10/8/2023) bertempat di Ruang Press Release Dit Narkoba Polda Papua.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT. Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.

“Yang dimana tanpa menunggu lama, Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” ungkap Dir Narkoba.

Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 134 bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 karung merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 karung merek Skel Rice ukurang 5 kg, 2 karung merek Skel Rice, 1 bal plastik hitam yang dibalut lakban bening.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut