Dikatakan Aset-aset daerah yang masih terbengkalai selama ini harus di selesaikan. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil audit keuangan dan aset daerah serta ditindaklanjuti dengan pertemuan sosialisasi dan rapat kerja oleh KPK RI di Jayapura.
Pihak pemerintah daerah diperintahkan segera menginfentarisir dan menyelesaikan aset-aset yang mash terbengkalai dan sampai saat ini masih tercatat beban daerah.
“Langkah-langkah yang kami lakukan selama ini bersama bagian keuangan dan aset daerah melakukan mediasi belum mendapat jalan keluar sehingga langkah yang kami ambil berdasarkan peraturan perundangan kami memberikan mandat khusus kepada Kejaksaan Kepulauan Yapen selaku Jaksa yang di tunjuk langsung sebagai pengacara negara,” ungkap PJ Bupati Cyfrianus Mambay.
Kesempatan itu PJ Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kajari dan jajarannya yang mana telah melaksanakan tugas dengan baik karena tidak sampai 1 bulan melaksanakan tugas telah sukses 100% menarik kembali aset pemda, sesuai surat mandat khusus yang dikirim.
Diakui PJ Bupati, bahwa secara kemanusiaan memang sangat terganggu dengan Aset yang di tarik kembali oleh Pemda namun secara aturan pihaknya harus melaksanakan hal tersebut.
“Atas nama pemerintah daerah Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh senior birokrasi yang selama ini sudah mengabdikan diri kepada negara dan bangsa namun hal ini kami lakukan semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara juga pembangunan di daerah ini,” ucap PJ Bupati
Turut hadir menyaksikan penyerahan aset tersebut Staff Pakar Bidang Kamtibmas dan Kelembagaan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Benyamin Wayangkau serta para pegawai Kejaksaan Yapen.
Editor : Darul Mutaqim