Kepada sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar melalui Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Erwin PH Saragih, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ramli Amanah membenarkan, eksekusi penahanan terhadap bersangkutan Terdakwa Nicolas Kuahaty.
"Jadi pada hari ini kamis (31/8/2023), kami pihak tim intelijen Tabur Kejati Papua Barat, telah menangkap Mantan Kepala dinas PU Kaimana. Perkara ini sebelumnya telah diputuskan pengadilan negeri manokwari dan MA," ungkap Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Erwin PH Saragih.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ramli Amanah juga menambahkan, bahwa penahanan yang dilakukan tim intelijen Kejati Papua Barat, telah berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Putusan tersebut mulai dari tingkatan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk tertanggal 21 Juli 2021, dan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 17/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP, tanggal 5 Oktober 2021, hingga putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Terhadap perkara ini, kami bertindak berdasarkan hasil putusan pengadilan dan juga mahkamah agung. Setelah sebelumnya juga telah menjalani putusan atau peninjaun kembali di PN Manokwari. dan setelah pelaksanan sidang itu, kami langsung mengamankan yang bersangkutan untuk segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut," singkat Ramli Amanah.
Editor : Damn