MANOKWARI, iNewsJayapura.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, berhasil mengamankan salah seorang buronan terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan itu bernama Nicolas Kuahaty terkait tindak pidana korupsi dalam perkara Tipikor Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud Lokasi PLTMG Kampung Coa, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, dengan Nilai Proyek sebesar Rp18.280.000.000,- pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017.
Penahanan terhadap Nicolas Kuahaty, mantan kepala dinas Kaimana pada masa pemerintahan Bupati dua periode Matias Mairuma, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari, plus denda senilai Rp300 juta.
Terdakwa Nicolas Kuahaty, diketahui pasca putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada medio Maret 2022, tidak menggubris putusan atas dirinya dalam tingkat Kasasi Tanggal 22 Maret 2022 No.Reg. 1127 K/PID.SUS/2022 dan menjalani putusan tersebut.
Terdakwa juga dilaporkan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik atas putusan tersebut.
Terdakwa Nicolas Kuahaty diketahui sekitar 1,5 tahun menjadi buronan sejak putusan MA tersebut diketok. Dalam pelariannya, dia beberapa kali berpindah-pindah kota. Hingga pada akhirnya, terdakwa berhasil dipantau tim Tabur Intel Kejati Papua Barat selama 2 minggu dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat sedang berada di arena Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (28/8/2023), sekira pukul 16.30 WIT. Terdakwa Nicolas Kuahaty langsung dititipkan pada Lapas Kelas IIB Manokwari.
Editor : Damn