JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan satu pelaku perjudian jenis togel yang dikenal dengan inisial BY (38), pada hari Senin (09/10/2023) siang di Jalan Pattimura, Wamena.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo saat membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan bahwa razia dilakukan terhadap perjudian jenis togel di Jalan Pattimura, Wamena. Hasil razia tersebut mengakibatkan satu orang pelaku, yang merupakan bandar togel berhasil diamankan.
Pelaku BY ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sejumlah Rp175.000,- yang terdiri dari pecahan 100.000 (1 lembar), 50.000 (1 lembar), 10.000 (2 lembar), dan 5.000 (1 lembar).
Selain itu, ditemukan 98 lembar kupon putih bertuliskan angka togel dengan kode kamboja, 3 buku nota dengan tulisan "paperline," 1 unit ponsel merek Oppo Reno 6 warna silver dengan soft case warna hitam, 1 lembar bukti transfer, dan 1 lembar kertas dengan rumus Togel.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku BY dan dua saksi yang turut diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, ia juga menekankan komitmen pihak kepolisian dalam melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian togel di Kota Wamena.
"Kami akan terus melakukan tindakan hukum dan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Kapolres. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur.
Editor : Damn