MALUKU, iNewsJayapura.id - Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan ABG berinisial SK (16) asal Desa Rumoi, Kecamatan Pulau Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur di Kota Tual oleh orang tak dikenal, menuai kecaman keluarga bahkan publik.
Kasus yang terjadi pada Minggu (12/11/2023) sekira pukul 02.30 wit dini hari itu, dikecam, karena Kepolisian Resort Tual dianggap lamban melakukan pengusutan.
Puluhan aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tual-Maluku Tenggara dan BEM STIKIP Persada Evav Tual pun turun gunung menyuarakan kasus SK tersebut.
Mereka berunjuk rasa di persimpangan jalan, depan Gedung DPRD Kota Tual. Masa aksi juga melakukan long march dan berorasi di depan Mako Polres Tual, Rabu (15/11/2023).
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menuntut keadilan hukum atas kasus SK. Mereka juga mendesak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus SK, sehingga menemui titik terang.
Massa aksi mengancam bakal menyuarakan kasus SK ke Polda Maluku, bahkan sampai kepada Kapolri, apabila Polres Tual tidak bergerak cepat menuntaskan kasus SK.
“Hingga hari ini belum ada kejelasan soal laporan (kasus SK) yang sudah dilaporkan sejak tanggal 12 November 2023. Dalam tuntutan kami sudah sangat jelas bahwa kami hanya meminta kepada Pak Kapolres dan jajaran agar segera menangkap pelaku, kemudian juga dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Korlap Rangkuti Rumakelrat di hadapan Kapolres Tual.
Seiring itu, HMI dan BEM STIKIP Persada Evav Tual mengecam keras dugaan tindakan orang tak dikenal yang telah menganiaya SK hingga meninggal dunia.
Mereka menilai dibalik tindakan menghilangkan nyawa SK sebagaimana terjadi, telah mencederai tatanan adat masyarakat Kei yang menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan. Tatanan tersebut termaktub dalam hukum adat Larvul Ngabal.
Editor : Damn