Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi KNPB di Sentani Berujung Ketegangan, Massa Bertahan di Pos 7
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Demta: 13 Adegan Terkuak

Minggu, 14 September 2025 | 16:43 WIB
  • author Cornelia Mudumi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Demta: 13 Adegan Terkuak
Rekonstruksi perkara penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan muda bernama Margaretha Deda (20) asal Kampung Kamdera. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satreskrim Polres Jayapura menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan muda bernama Margaretha Deda (20) asal Kampung Kamdera, Distrik Demta. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (13/9/2025) di Mapolres Jayapura.

Rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin bersama tim penyidik dan unit identifikasi Polres Jayapura. Sementara itu, tersangka LLBYO alias Bevan (27), seorang nelayan dari Kampung Kamdera, turut dihadirkan untuk memperagakan ulang tindakannya.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menjelaskan, Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 13 adegan yang menggambarkan secara jelas rangkaian penganiayaan hingga berujung pada kematian korban. Semua adegan sesuai dengan pengakuan tersangka kepada penyidik.

“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas peran dan posisi tersangka saat melakukan aksi pidananya, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Jayapura.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut tindak pidana penganiayaan yang berakhir tragis. Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut