Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Tingkat Provinsi Papua Pegunungan Diskors
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Penerbitan STTP Kampanye, Polda Papua Berikan Penjelasan

Sabtu, 02 Desember 2023 | 07:44 WIB
  • author Darul Muttaqin
Terkait Penerbitan STTP Kampanye, Polda Papua Berikan Penjelasan
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, saat memberikan Penjelasan Tekait penerbitan STTP Kampanye. Foto: Istimewa

Untuk skala Kabupaten atau Kota STTP diterbitkan oleh Polres/ta yang mempunyai rencana pertemuan terbatas dengan peserta 1.000 orang, sedangkan untuk skala Provinsi STTP diterbitkan oleh Polda dengan disertai rekomendasi dari Polres/ta yang mempunyai pertemuan terbatas dengan peserta hingga 2.000 orang.

“Sesuai PP no 60 th 2017 pasal 18 dan Perkap no 6 th 2012 pasal 13 bahwa giat pemberitahuan Kampanye diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye Pemilu,” tutur Kombes Wawan.

Kombes Wawan menambahkan sesuai dengan PP No. 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 2 & Perkap no 6 tahun 2012 pasal 31 bahwa terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan, petugas Polri yang berwenang menerbitkan STTP paling lambat H-3 sebelum kegiatan Kampanye dilaksanakan.

“Dan apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, sesuai PP no 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 3, Panpel diwajibkan melengkapinya dalam jangka waktu H-3 hari kerja sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia berharap Pemilu kali ini dapat terlaksana dengan baik, aman, dan damai serta penuh dengan rasa persatuan & kesatuan demi kemajuan bangsa & negara kita.

Editor: Damn

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut