JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pemuda berinisial HFA (29) mendapat sanksi adat berupa pemukulan dari pemuka adat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) pilar Gowa.
Sanksi adat tersebut diberikan lantaran HFA dinilai telah mencederai martabat warga Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berada di Jayapura saat melakukan siaran langsung di media sosial pada Jumat (29/12/2023).
Dalam video siaran langsung tersebut, HFA telah mengeluarkan pernyataan yang menyinggung suku tertentu terkait respon warga terhadap kericuhan yang terjadi di Jayapura.
Wakil Ketua KKSS Provinsi Papua, Darwis Massi mengatakan, pasca video tersebut viral, dirinya bersama pemuka adat berbagai pilar KKSS terus berkoordinasi.
Darwis menyebut sangat menyayangkan tindakan pelaku yang notabene berasal dari suku yang sama.
Dia mengungkapkan bahwa beberapa poin dalam narasi yang disampaikan pelaku dapat menimbulkan dampak negatif apabila tidak segera dihentikan.
"Beberapa cuplikan video yang menyakiti hati masyarakat Sulawesi dan Nusantara saat pelaku membuka ruang untuk menantang secara pribadi warga untuk berduel, dan beberapa pernyataan yang tidak pantas," ucap Darwis usai bertemu dengan pelaku di Mapolres Jayapura, Sabtu (30/12/2023).
Darwis pun mengungkapkan, telah meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses hukum pelaku sesuai perbuatannya.
"Pelaku telah melakukan pencemaran nama baik dan membuat provokasi melalui media sosial," jelasnya.
Darwis mengimbau kepada seluruh warga Sulawesi Selatan dan warga Nusantara untuk bisa menahan diri, terlebih masih dalam kondisi berduka.
Ketua KKSS Kabupaten Jayapura, Wagus Hidayat menyampaikan hal yang sama. Wagus mengimbau masyarakat Sulsel dan Nusantara untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
"Polisi sudah menangani kasus ini, saya yakin mendapatkan ganjaran setimpal. Saya juga meminta jangan ada provokasi lagi, karena kita ingin Jayapura khususnya dan Papua umumnya tetap kondusif," kata Wagus.
Wagus pun mengajak semua masyarakat bergandengan tangan membangun Papua dalam bingkai NKRI. Dia juga berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.
Editor : Sari