get app
inews
Aa Read Next : Kapolresta : Keempat Pelaku Main Hakim Sendiri Bukan Pemilik Lokasi yang Terbakar

Kapolresta Ungkap Pelaku Main Hakim Sendiri Saat Peristiwa Kebakaran Pasar Youtefa

Kamis, 11 Januari 2024 | 14:14 WIB
header img
Polresta Jayapura Kota saat menggelar Press Conference pengungkapan kasus pengeroyokan di Pasar Youtefa ketika terjadi kebakaran pada Minggu (07/01/2024) bertempat di Mapolresta. Foto: Fredy Nuboba

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Sebanyak 4 pelaku diamankan Tim Resmob Numbay dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, karena melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon didampingi Danyon A Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri AKBP Ketut Yoga Saputra, Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos dan Kasie Humas AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference pengungkapan kasus pengeroyokan di Pasar Youtefa ketika terjadi kebakaran pada Minggu (07/01/2024) bertempat di Mapolresta, Kamis (11/01/2024) siang.

Kapolresta menerangkan, dari kejadian pengeroyokan yang terjadi, diterbitkan 2 laporan polisi, karena terdapat 2 korban yang dikeroyok pada saat itu oleh keempat orang yang telah diamankan.

Dua lokasi pengeroyokan yang terjadi pertama terhadap korban bernama Laki Bahabol bertempat di deoab Hotel Bunga Youtefa dan korban kedua yakni Isak Madi Nauce dengan TKP Pengeroyokan di Pasar Youtefa.

"Terhadap Korban selanjutnya dilakukan pemeriksaan agar dapat dilakukan upaya-upaya penyidikan, dilanjutkan dengan 10 saksi yang diperiksa," ucap Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta, dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan dengan dukungan media juga rekaman video, pihaknya berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut yakni R (38), AH (26), TS (29) dan J (45). "R merupakan tersangka atas korban Laki Bahabol, dan sisanya AH, TS dan J adalah tersangka Pengeroyokan korban Isak Madi Nauce," ungkap KBP Victor Mackbon.

Dari keempat pelaku tersebut tentunya masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka-tersangka lainnya.

Untuk Pasal yang diterapkan yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut