get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Jayapura Berhasil Ringkus Pelaku Curas dan Barang Bukti Diamankan

Disaksikan 4 Tersangka, Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polisi

Minggu, 04 Februari 2024 | 18:33 WIB
header img
Press release Polres Jayapura dan Barang Bukti narkotika. Foto: Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.idPemusnahan barang bukti narkotikan jenis ganja dan sabu-sabu yang dilaksanakan di aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat (02/02/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen yang diwakili Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, serta Kejaksaan Negeri Jayapura Ema Kristina Dogomo, KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman.

Ke 4 tersangka berikut barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berinsial MLMK (30) dengan barang bukti 1.133 kg ganja kering, kemudian HM (34) dengan barang bukti 1,36 gram sabu - sabu serta RA (37) dan SS (37) dengan barang bukti sabu - sabu seberat 14,96 gram.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra sebelum pemusnahan barang bukti tersebut menjelaskan ke 4 tersangka ditangkap pada bulan desember 2023.

"MLMK (30) yang merupakan  seorang wanita menyerahkan diri pada tanggal 10 Desember 2023 ke Mapolres Jayapura setelah sebelumnya diketahui menitipkan narkotika jenis ganja kepada RB yang hendak dibawa ke Timika melalui bandar udara Sentani, sedangkan tersangka HM (34) berhasil diamankan anggota kami (satuan reserse narkoba) pada tanggal 27 Desember 2023 di Jalan Pasar Baru Youtefa Abepura, kemudian untuk tersangka RA (37) dan SS (37) berhasil diamankan pada tanggal 08 Desember 2023 di komplek pasar lama Abepura," ungkapnya.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan setelah barang bukti disisihkan sabu-sabu 0,10 gram untuk pembuktian persidangan dan 0,10 gram untuk uji laboratorium kemudian ganja 0,10 gram untuk laboratorium dan 5 gram untuk dijadikan barang bukti dipersidangan sehingga sisanya sesuai undang - undang dapat dimusnahkan.

"Adapun pemusnahan yang dilakukan untuk sabu - sabu dilarutkan dalam air mendidih sedangkan ganja dengan cara dibakar, MLMK (30) terjerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, HM (34) dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan RA (37) dan SS (37) dijerat dengan pasal 112 ayat (2) maksimal hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutup Wakapolres Jayapura.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut