YAHUKIMO, iNewsJayapura.id - Pemilihan umum (Pemilu) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan menuai kecaman lantaran dinilai tidak sesuai mekanisme pemilihan umum yang berlaku.
Kejanggalan terlihat di setiap tempat pemungutan suara (TPS) menimbulkan keraguan akan keabsahan hasil pemilihan.
Amsal Sama selaku pengacara salah satu partai politik di Provinsi Papua Pegunungan, menyampaikan kekhawatirannya terhadap proses pemilu tahun ini, khususnya di Dekai. Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi di setiap TPS, termasuk masalah kehabisan surat suara dan penutupan TPS lebih cepat.
"Contohnya TPS 02 di Pasar Lama dan TPS 01 di Eselon 4, di mana banyak pemilih yang memiliki undangan tidak dapat mencoblos karena surat suara habis. Selain itu, beberapa TPS dikritik karena menutup sebelum semua pemilih yang memiliki undangan dapat memberikan suaranya, menimbulkan kekecewaan di kalangan warga," ujar Amsal di Yahukimo, Jumat (16/2/2024).
Dengan jumlah pemilih sekitar 250-300 per TPS, kotak suara seringkali habis sebelum mencapai kuorum yang memadai. Hal ini menjadi temuan yang umum di setiap TPS, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kapasitas kotak suara dengan jumlah pemilih yang seharusnya mencoblos.
Proses pemilihan yang terlambat, mulai dari penyaluran logistik ke TPS hingga perhitungan suara dan rekapitulasi hasil, juga menjadi sorotan. Beberapa TPS bahkan ditutup sebelum waktu yang telah ditentukan, menyebabkan proses pemilihan tergesa-gesa dan berpotensi merugikan para calon dan partai politik tertentu.
Amsal menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten segera memanggil dan memeriksa kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Dekai.
Hal ini diharapkan dapat memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemilihan umum di wilayah tersebut.
Editor : Sari