JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan telah menggelar rapat bersama KPU Jayawijaya untuk membahas persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di dua distrik di Kabupaten Jayawijaya.
Komisioner KPU Papua Pegunungan Divisi Teknis Penyelenggara, Melkianus Kambu mengatakan, pelaksanaan PSU di 93 TPS di Distrik Wamena dan Distrik Hubikiak sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya.
"Dari sisi aturan Bawaslu, diberi waktu 10 hari sejak pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024, jadi masih tersisa enam hari untuk pelaksanaannya, sehingga kami rapatkan untuk membahas masalah anggaran, logistik evaluasi total untuk PPD, TPS dan KPPS," jelas Melkianus, di Wamena, Sabtu (17/2/2024).
Selain itu, kata Melkianus, rapat juga membahas mengenai letak koordinat TPS untuk mempermudah masyarakat mencari lokasi tempat pemungutan suara di setiap kelurahan.
"Alamatnya harus lebih jelas. Pada saat pemungutan suara, ada kewenangan KPU Jayawijaya memutuskan tanggal pelaksanaan PSU agar segera mengambil perlengkapan TPS di percetakan, dan penjemputan logistik," ucapnya.
Menurutnya, KPU siap merealisasikan rekomendasi Bawaslu lantaran wajib dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Melkianus pun mengaku optimis dapat melaksanakan PSU di 93 TPS tepat waktu.
Editor : Sari