JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo mengatakan, upaya penjemputan paksa logistik pemilu hasil penghitungan suara tingkat distrik menunggu arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya.
"Penjemputan paksa tidak serta merta dilakukan oleh pihak kepolisian. harus ada dasar dari KPU sebagai penyelenggara yang memiliki kewenangan penuh," kata Kapolres, di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (29/2/2024).
Meski begitu, Kapolres mengakui telah ada pembicaraan ke arah tersebut, namun secara teknis pelaksanaannya kembali kepada KPU.
Sebelumnya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Divisi Teknis Peyelenggaraan, Sonimo Lani menegaskan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang jadwal dan program, maka KPU Jayawijaya sudah mengedarkan jadwal kepada panitia pemungutan suara atau PPS untuk pleno tingkat Kabupaten, sehingga pleno tingkat distrik semestinya sudah selesai.
“Alternatif terakhir kita akan minta kepada pihak keamanan dalam hal ini Polres Jayawijaya untuk melakukan upaya jemput paksa, apabila sampai tanggal 2 Maret PPD tidak memasukan hasil rekapitulasi dari distrik ke KPU,” ucapnya.
Diketahui, hingga H minus satu (H-1), belum ada satu distrik di Jayawijaya yang memasukan data rekapitulasi penghitungan suara ke KPU. Sesuai jadwal KPU, waktu terakhir bagi PPD untuk memasukan rekapitulasi dari distrik pada 2 Maret 2024.
Editor : Sari