JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Seorang ayah mertua berinisial RM berusia 46 tahun ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya menantunya hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi di Kali Bak, Kampung Harapan, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Kejadian bermula saat keduanya beradu mulut dan dipengaruhi minuman keras atau miras.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (8/4/2024) siang dengan korban JMH berusia 24 tahun.
"Saat adu mulut, kemudian korban terlebih dahulu menyerang pelaku dengan masuk ke dalam rumah dan mengayunkan parang beberapa kali hingga mengakibatkan pelaku mengalami luka sobek di bagian kepala," jelas Kapolres, Selasa (9/4/2024).
Ditambahkan Kapolres, korban saat itu menindis pelaku sehingga susah untuk bernafas, dan secara spontan pelaku berhasil meraih pisau badik yang berada di atas meja dan melakukan penusukan ke arah leher kiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Jenazah RM saat dievakuasi dari lokasi wisata Kali Bak, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Foto : Istimewa
Kapolres menjelaskan, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan dengan barang bukti sebilah pisau badik dan parang.
"Tersangka terancam pasal 351 ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres.
Sebelumnya, Polisi mengevakuasi satu jenazah berjenis kelamin pria dari lokasi wisata Kali Bak, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.yang diduga korban penganiayaan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, didapati barang bukti berupa sebilah parang dan sebilah pisau badik.
"Jenazah sudah kami evakuasi ke RS Yowari, sementara, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.
Editor : Sari