JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Dalam kegiatan sehari-hari risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun. Namun, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
“Kami terus berupaya untuk memberikan Sosialisasi, Edukasi dan Informasi terkait Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga harapan kami semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Kota Jayapura dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,"ungkap Haryanjas
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.
"Saya menegaskan bahwa pentingnya perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja baik formal maupun informal, karena banyak manfaat yang diterima oleh pekerja dalam rangka mengurangi risiko yang terjadi akibat kecelakaan kerja dan juga risiko sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan akibat pekerja yang meninggal dunia."ucap Haryanjas.
Editor : Damn