get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Mediasi Kasus Rudapaksa di Kaureh Jayapura, Pelaku Dituntut Bayar denda 750 Juta

Bentuk Ketegasan Satgas Yonif 122/TS Mengawal Ketat Proses Hukum 4 WNA Asal PNG

Rabu, 15 Mei 2024 | 15:49 WIB
header img
Satgas Yonif 122/TS saat menjalani proses Pemeriksaan Saksi dengan memberikan keterangan guna melaksanakan proses Hukum. (Foto : Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS mengawal ketat Proses Hukum dalam upaya 4 Orang warga Negara Asing Papua Nugini, yang melintasi Negara Wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan visa jalan dengan ditemukan membawa Vanilli seberat 92,81 K, yang dilakukan oleh bertempat di Pos Komando Utama (KOUT) Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/05/2024).

Proses Hukum yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura tersebut dilakukan kepada 4 WNA Papua Nugini sebagai bentuk ketegasan Satgas Yonif 122/TS dalam menindak pelaku pelanggar Batas di wilayah Indonesia, adapaun pelaku berjumlah 4 orang diantaranya IK (33) Asal Wewak, KT (28) Asal Hutong, IP (26) Asal Wewak dan JT (36) Asal Wewak, pelaku juga membawa 4 Karung yang berisi vanilli dengan berat total 92,81 Kg lewat jalan pelolosan (Jalan Tikus). dan berhasil diamankan oleh personil yang sedang melaksanakan Patroli.

Dalam proses persidangan tersebut, dua Personel anggota Satgas Yonif 122/TS Sertu Abdi Parwanto dan Pratu Bimbi dengan didampingi Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS Letda Chk Muhammad Rizky Royhan menjalani proses Pemeriksaan Saksi dengan memberikan keterangan guna melaksanakan proses Hukum yang berjalan, Para Pelaku pelanggar batas didakwa Pasal 119 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 dengan Max Ancaman Hukum 5 tahun penjara.

Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS Letda Chk Muhammad Rizky Royhan Mengatakan, Para pelaku berniat untuk menjual Vanilli tersebut ke wilayah Indonesia, Pelaku berusaha meloloskan barang ilegal ini dan mencari pihak pembeli di daerah Koya dan Jayapura, 4 Orang Pelaku beserta barang bukti selanjutnya kita serahkan kepada pihak yang yang berwenang  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS.

Seperti penakanan yang disampaikan Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf. Diki Apriyadi, kami Satgas Yonif 122/TS bersama dengan instansi terkait baik dari satuan TNI , Kepolisian, Instansi yang ada Diperbatasan Skouw akan lebih memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, baik itu penyelundupan barang ilegal maupun hal lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua,” pungkas Dansatgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS  Letkol  Inf. Diki Apriyadi.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut