get app
inews
Aa Read Next : 13 Panwaslu Kelurahan/Desa Resmi Dilantik, Ketua Panwaslu Minta Bekerja Profesional

58 Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Ikuti Tes Wawancara di Panwaslu Distrik Yapen Selatan

Kamis, 06 Juni 2024 | 12:46 WIB
header img
calon PKD saat mengikuti tes wawancara. (Foto : Mesak Kamarea)

YAPEN, iNewsJayapura.id - Panwaslu Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen hari ini, Kamis (06/06/2024) menggelar tes terakhir wawancara terhadap 58 calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan atau Pilkada, 27 November 2024 mendatang

Tes wawancara dilakukan selama 3 hari (4-6 Juni 2024) di kantor Panwaslu Distrik Yapen Selatan, Jalan Frans Kaisepo, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Sebanyak 58 calon PKD yang mengikuti tes wawancara sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi adminitrasi dan melangkah ke tahapan berikut yaitu mengikuti tes wawancara

Dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, pelaksanaan tes wawancara di Panwaslu Distrik Yapen Selatan dalam Zona 1 berlangsung sejak pukul 08.00 WIB berjalan lancar.

Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon juga mengingatkan agar Panwaslu Distrik melaksanakan tahapan seleksi wawanwara sesuai dengan pedoman pembentukan PKD.

"Laksanakan sesuai pedoman pembentukan PKD. Cari calon terbaik yang memiliki loyalitas, integritas, kapasitas dan kompetensi karena mereka akan menjadi ujung tombak pengawasan Pilkada 2024," pesannya kepada 17 Panwaslu Distrik Kepulauan Yapen. 

Sementara itu, Ketua Panwaslu Distrik Yapen Selatan, Jimmycard S. Pagaya mengatakan bahwa tahapan perekrutan PKD dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 - 2029.

"Proses perekrutan Panwas Kelurahan Desa (PKD) merupakan amanat ketentuan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tetang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 yang di ubah menjadi Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 yang mana memberikan amanat kepada Panwas Distrik untuk membentuk dan menetapkan PKD." Jelas Jimmycard

Menurutnya, jumlah pendaftar di wilayah Distrik Yapen Selatan yang dinyatakan lulus administrasi berjumlah 58 calon PKD selanjut dilakukan tes wawancara oleh 3 Komisioner Panwaslu Distrik Jimmycard S. Pagaya, Kordiv Penindakan Ricky Paiki dan kordiv Pencegahan Aloisia Ayomi.

"Dari 58 Calon PKD yang mengikuti tes wawancara akan ditetapkan 13 orang PKD terpilih yang akan bertugas di 3 kelurahan dan 10 Kampung," ungkap Jimmycard selaku Kordiv SDM Panwaslu Distrik Yapen Selatan

Lebih lanjut Jimmycard menyampaikan pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah Distrik Yapen Selatan agar dapat memberikan tanggapan terhadap para calon PKD paling lambat sebelum penetapan PKD terpilih agar nanti nya PKD terpilih benar - benar memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pilkada. Tandasnya

Adapun hasil seleksi wawancara akan diumumkan sesuai Jadwal tahapan yang akan disampaikan oleh Panwaslu distrik Yapen Selatan.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut