JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Persoalan tanah pembanguan fasilitas pendidikan di Kabupaten Jayapura masih menjadi polemik yang semestinya diperhatikan pemerintah dengan serius, sehingga anak-anak generasi bangsa dan negara bisa menempuh pendidikan dengan Layak.
Namun, sangat disayangkan fasilitas pendidikan masih saja menjadi masalah, entah itu bangunanya dan juga lahan yang mana Pemerintah belum membayar hak tanah kepada pemilik hak ulayat alias masih utang. Sehingga berujung pemalangan dilakukan terhadap fasilitas pendidikan, anak-anak yang semestinya memiliki hak untuk menerima pembelajaran dengan baik harus menjadi korban.
Demikian hal itu yang terjadi terhadap SMP Negeri 1 Sentani dibangun sejak tahun 2019 hingga saat ini masih menjadi persoalan dan belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1,5 hektar ternyata belum dibayarkan oleh Pemerintah kepada pemilik hak ulayat yaitu keluarga Taime. padahal kesepakatan Pemerintah dengan pemilik tanah untuk pembayaran lahan itu telah dijanjikan.
Terkait hal itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Periode 2013-2019, Alpius Toam angkat bicara soal permasalahan lahan yang berlokasi di jalan Toladan, Kelurahan Sentani, Kabupaten Jayapura. Alpius menceritakan kronologis pemindahan SMP Negeri 1 Sentani.
"Pemerintah Kabupaten Jayapura rencana penataan sekitar Bandara Sentani sebagai kawasan terbuka hijau dalam rangka mendukung kapasitas pengembangan Bandar Udara Sentani sebagai Bandara Internasional dan pintu masuk Papua oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Pemerintah melihat bahwa posisi letak lokasi SMP Negeri 1 Sentani berada ditengah dari jalur jalan akses dari dan ke Bandara Sentani yakni jalan utama Bandara dan jalan lorong Yabaso atau camat lama. Pemerintah melihat bawah kemacetan lalu lintas di sekitar pertigaan jalan bandara, secara bersamaan ketika siswa masuk sekolah dan aktivitas bandara pada pagi hari serta rawan kecelakaan lalu lintas.
Pada tahun 2016 lokasi tanah SMP Negeri 1 sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jayapura digugat oleh pemilik hak ulayat yaitu keluarga Ondi.
Mempertimbangkan hal tersebut, maka pada tahun 2017 Bupati Jayapura masa itu meminta Dinas Pendidikan segera merencanakan pemindahan dua Sekolah ke tempat yang lebih aman dan Representatif, tidak jauh dari lokasi semula serta muda di akses.
Pada Bulan Mei 2017, Bupati Jayapua Mengundang Dinas Pendidikan dan elemen pemerhati Pendidikan Kabupaten Jayapura antar lain, Ketua PGRI, Dewan Pendidikan, Komisi C DPRD, hadir pula Sekda Kabupaten Jayapura membahas pemindahan lokasi SMP Negeri 1 Sentani dan SD Negeri Sentani.
Di katakan Alpius Toam dari hasil pertemuan di sepakati beberapa hal antara lain:
"Ondoafi Kampung Ifar besar almarhum Frans Albert Yoku bersedia memfasilitasi dan menyiapkan lahan seluas 3 Hektar untuk pendidikan satu atap di bukit belakang Masjid Agung Al aqsha sentani, untuk pembangunan dua gedung sekolah SD Negeri Sentani dan SMP Negeri 1 Sentani. Berjalannya waktu Lokasi itu tidak bisa dibangun karena mendapat Komplain dari Ondoafi Sereh, Sehingga di carikan lokasi baru,” ungkap Alpius Toam.
Di katakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jayapura Itu bahwa, keluarga Taime bersedia menyiapkan lokasi baru sebagai ganti dari lokasi semula. Selanjutnya dilakukan rapat bersama Almarhum Frans Albert Yoku bersama keluarga Taime menyepakati menyiapkan lahan seluas 1,5 hektar khusus untuk bangun SMP Negeri 1 Sentani di Toladan yang berlokasi di jalan Ifar Gunung, lanjutnya terkait dengan lokasi pembangunan SD Negeri Sentani dibangun di jalan Dunlop lokasi tanah bersertifikat dengan kepemilikan keluarga Daime yang bertemu dengan Sekda Kabupaten Jayapura dan disepakati sehingga pembangunan dikerjakan.
Kemudian pada tahun 2018, Dinas Pendidikan usulkan pembangunan ruang kelas baru Tahun anggaran baru 2019, disetujui dan dibangun. Pembagunan Gedung Sekolah Itu mulai dilakukan pembangunan dengan ditandai pelatakan batu pertama pada tahun 2019, mulai proses pembagunan Kepala Dinas Pendidikan, Alpius Toam menghakiri jabatannya kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, Selanjutnya Ted Mokay menggantikannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan," jelasnya.
Alpius menyayangkan kenapa harus namanya disebut terkait persoalan lahan bangunan Sekolah SMP Negeri 1 Sentani dan juga SD Negeri Sentani, Seharusnya ditindaklanjuti pembagunannya oleh Kepala Dinas yang saat ini menjabat.
"Pada saat peletakan batu pertama, lalu kemudian saya dipindahkan ke PUPR, sebenarnya tanah itu harus ditindaklanjuti oleh Pemda bukan oknum, saya harus memberikan keterangan ini karena nama saya disebut,” ucap Alpius
Lanjut Alpius, didalam aturan siapapun yang menjabat dalam jabatan itu harus lanjutkan karena itu menjadi prioritas maka Pemda harus memperhatikan itu. Didalam kesepakatan itu Sekda mengatakan dua tahun kemudian akan dibayarkan, mengapa tidak dianggarkan untuk dibayarkan, soal pembayaran bukan hak Dinas Pedidikan, tetapi ada dinas khusus yang mengurus pembayaran tanah, mestinya Pemda ketika menyusun daftar anggaran pembangunan di tahun berikut, ini harus di prioritaskan karena ada janji.
Persoalan SMP Negeri 1 Sentani dan SD Negeri Sentani jangalah melempar kesalahan pada oknum-oknum, tetapi bagaimana Pemerintah bersikap dengan baik untuk menyelesaikan persoalan ini agar gedung SMP Negeri di Toladan dan Juga SD Negeri Sentani yang ada di jalan Dunlop bisa digunakan untuk penunjang pendidikan dengan baik," tutup Alpius Toam.
Editor : Darul Muttaqin