get app
inews
Aa Read Next : 17 Kasus Pelanggaran Disiplin Polres Jayapura Akan Menindak Tegas Anggotanya

Antisipasi Maraknya Judol, Propam Polres Jayapura Sidak 130 Ponsel Anggota

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:16 WIB
header img
Propam Polres Jayapura saat sidak sejumlah handphone milik ratusan anggota Polres Jayapura. (Foto: Fery Fadly)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Maraknya pengguna judi online atau judol menjadi atensi khusus bagi Polres Jayapura, Propam Polres Jayapura melakukan inspeksi mendadak atau sidak sejumlah handphone milik ratusan anggota Polres Jayapura sebagai upaya antisipasi adanya anggota yang kecanduan judol, 130 personel di sidak  terkait dugaan keterlibatan dalam aplikasi judi online, setelah pelaksanaan apel pagi di lapangan apel Polres Jayapura, Selasa (16/07/2024).

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasi Propam Polres Jayapura, Iptu Musa Ayakeding, menyebut sidak ini sebagai upaya pencegahan dan penegakan disiplin apabila anggota Polri terlibat dalam praktik judi online, ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan integritas di lingkungan Kepolisian.

Ia menyatakan bahwa sidak tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap beberapa kasus praktik perjudian online yang melibatkan anggota polisi.

Propam Polres Jayapura tidak mentolerir apabila ada perilaku Anggota Polri, yang tidak mencerminkan etika profesi, maka kami lakukan penindakan Hukum sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian dengan ancaman Pecat Tidak Dengan Hormat atau PTDH, sidak ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

Dalam sidak tersebut, tim propam tidak menemukan handphone anggota Polres Jayapura yang terlibat judi online. Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran di internal Polres Jayapura.

"Kami akan terus melaksanakan razia rutin ininyerus berjalan, guna pengawasan melekat dan ketat untuk memastikan anggota Polri khususnya polres jayapura tidak terlibat dalam praktik judi online, maupun  perilaku penyimpangan hukum negara," tutup iptu musa ayakeding.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut