JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Proses Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih (petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain, dan tambahan pemilih. Coklit dalam tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Meskipun demikian, Bawaslu Provinsi Papua menemukan masih adanya pemilih di 9 Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua yang belum dicoklit. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Senin (29/07/24) dalam wawancaranya saat melaksanakan uji petik di Distrik Heram, Kota Jayapura.
“Kemarin kita telah mengumpulkan data baik temuan maupun laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua terkait pengawasan coklit. Dalam data tersebut ditemukan masih adanya beberapa KK (Kartu Keluarga) yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker di rumahnya. Kita ambil contoh di Kota Jayapura, tercatat lebih dari 15 KK yang belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker di rumahnya. Di Sarmi, ada sekurangnya 60 KK yang sudah dicoklit namun belum ditempel stiker. Bahkan ada juga yang sama sekali belum dicoklit dan tidak pernah bisa mengikuti pesta demokrasi sejak 2014. Ada juga persoalan pantarlih yang belum mendapat SK (surat Keputusan) dari KPU sehingga legalitasnya perlu dipertanyakan,” ungkap Hardin.
Hardin juga menjelaskan bahwa terkait catatan tersebut, jajaran pengawas hingga tingkat kelurahan/desa telah memberikan saran perbaikan kepada pihak KPU untuk segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen menjelaskan kerawanan-kerawanan yang terjadi dalam proses coklit. Kerawanan tersebut diantaranya:
- Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (pemilih telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin) pada hari pemungutan suara;
- Dalam melakukan Coklit pantarlih tidak datang secara langsung kepada pemilih;
- Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit;
- Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
- Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
- Tidak menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat; dan
- Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.
Lebih lanjut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo menekankan adanya sanksi pidana yang dapat diberikan apabila tidak melaksanakan coklit sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sanksi Pidana tersebut diantaranya, Pasal 177 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit 3 juta rupiah dan paling banyak 12 juta rupiah, Pasal 177A UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi , (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016, anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pasal 178 UU Nomor 1 Tahun 2015, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 24 juta rupiah.
Sebagai informasi, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK (panitia pemilihan kecamatan/distrik), PPS (panitia pemungutan suara, setingkat keluarahan/kampung), dan Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Dalam menyusun Daftar Pemilih, KPU Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan DPT Pemilu terakhir dan dapat dilengkapi dengan sumber data lain. Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang, dengan memperhatikan, pertama tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; dan aspek geografis setempat.
Daftar Pemilih tersebut kemudian disusun berbasis TPS menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih. Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tersebut kemudian disampaikan kepada pantarlih untuk dilakukan coklit.
Rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran (coklit) diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan sebagai DPS (Daftar Pemilih Sementara). Daftar Pemilih Sementara tersebut diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) Hari. Apabila terdapat tanggapan, masukan atau koreksi dari masyarakat, PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara tersebut. Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir. (MRP)
Editor : Darul Muttaqin