Menurutnya, mengelola jaminan kesehatan bagi ratusan juta jiwa penduduk Indonesia bukanlah tugas yang mudah, mengingat ekosistem JKN yang kompleks dan ekspektasi masyarakat yang terus meningkat. Dengan Program JKN, diharapkan kualitas hidup masyarakat Indonesia semakin baik.
"Maka dari itu saya mengajak seluruh kepala daerah untuk mendaftarkan seluruh warganya sebagai peserta JKN bagi yang belum memperoleh predikat UHC. Bagi yang telah meraih predikat UHC, diharapkan untuk mempertahankan dan memastikan bahwa seluruh penduduk telah didaftarkan sebagai peserta JKN," tutup Ghufron.
Terkhusus capaian kepesertaan JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, per 01 Agustus 2024, jumlah cakupan kepesertaan JKN telah mencapai predikat UHC dengan capaian kepesertaan sebesar 101,35% atau sebanyak 1.604.698 jiwa dari jumlah penduduk 1.583.284 jiwa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase mengungkapkan seluruh wilayah yang berada di 9 Kabupaten atau Kota Wilayah Cabang Jayapura, berhasil meraih predikat UHC dan mendapatkan apresiasi pada kesempatan UHC Awards Tahun 2024.
“Komitmen dan persistensi Duta BPJS Kesehatan dan seluruh stakeholder menjadi kunci sukses untuk bisa mencapai UHC di seluruh wilayah kerja cabang Jayapura, yakni Kota Jayapura, Kab. Jayapura, Kab. Mimika. Kab. Sarmi, Kab. Pegunungan Bintang, Kab. Keerom, Kab. Puncak Jaya, Kab. Mamberamo Raya, dan Kab. Puncak,” ungkap Deny.
Deny menambahkan, bahwa predikat UHC yang telah diraih menjadi babak baru dalam menjawab tantangan transformasi mutu layanan. Menurutnya, predikat UHC menjadi tantangan baru bagi BPJS Kesehatan, khusunya di wilayah cabang Jayapura untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Dengan tercapainya predikat UHC, menandakan kepercayaan masyarakat dan seluruh stakeholder juga meningkat, maka kami juga perlu untuk berfokus meningkatkan pelayanan secara keseluruhan, yakni dengan menerapkan prinsip-prinsip transformasi mutu layanan agar menciptakan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara,” tutup Deny.
Editor : Darul Muttaqin