get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kombatan KKB Apresiasi Satgas Damai Cartenz-2024 Damaikan Papua

Soal Tolak Kotak Kosong, Tokoh Muda Saireri : Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 06:23 WIB
header img
Ilustrasi kotak kosong Pilkada

Dirinya juga menyampaikan beberapa hal pokok penting yang harus publik pahami khususnya terkait dinamika Kotak Kosong ini yaitu:

Pertama, ada sejarah atau catatan masa lalu yang memberikan referensi bagi kita semua, baik di Papua maupun di Daerah lain pada Wilayah Indonesia ini, serta itu menjadi tolak ukur atau acuan hingga saat ini di Tahun 2024 menjelang Pilkada dan saya sendiri menyebutnya sebagai "Jejak Politik Kotak Kosong".  

Kedua, ada sekitar 16 daerah yang pernah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Melawan Kotak Kosong, termasuk Kota Jayapura di Tahun 2017, tepat bulan Februari, salah satu Pasangan Calon adalah Benhur Tomi Mano - Rustan Saru.  

Untuk daerah yang lain seperti, Kendari, Kabupaten Tagerang, Pasuruan, Prabumuliah, Tebing Tinggi, Tulang Bawang, Tamberauw, Kota Sorong Papua Barat, Maluku Tengah, Buton dll, proses ini berjalan di Tahun 2017, dan 2018, dalam perhelatan Pilkada pada Negara yang bernama Indonesia di Tahun itu.       

"Dan itulah perkembangan demokrasi Kita, ini bukan hal baru dalam Perpolitikan di Indonesia. Soal kita hari ini, atas dinamika Politik dalam berdemokrasi ada pada Pimpinan - pimpinan Partai Politik dalam melihat, menimbang, mengkaji setiap calon yang ada lalu mengambil keputusan Politik tuk menjatuhkan Pilihan, Ini adalah dinamika dan kewenagan internal Partai-partai Politik yang ada di Indonesia, kuncinya ada pada mereka" ucapnya. 

Ketiga, secara Yuridis Formal, bahwa sudah ada aturan dalam Bangsa ini yang mengatur tentang Kepemiluan terutama terkait Pilkada, sebagaimana UU PILKADA Nomor 10 Tahun 2016, sudah mengaturnya, terutama pada Pasal 54d ayat 1 - 5. Sehingga setiap instrumen penyelenggara Negara maupun penyelenggara Pemilukada pasti akan melakukan dan melaksanakan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan secara teknis.

Tugas MRP, memberi Catatan - catatan Pertimbangan pada Pemerintah Pusat, namun Partai Politiklah pemegang kekuasaan terkait kebijakan pemberian rekomendasi B1KWK, karena ada juga Undang - undang Partai Politik dan lainnya yang mengatur disitu. 

Editor : Darul Mutaqim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut