JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Keseriusan Polres Jayapura dalam melakukan pembersihan Polisi nakal patut diapresiasi pasalnya dalam kurung waktu 4 bulan terakhir sudah ada 26 kasus pelanggaran anggota yang naik dalam sidang internal kepolisian.
Polres Jayapura melaksanakan sidang disiplin 17 kasus pelanggaran disiplin yang sudah tersidang Dengan dugaan pelanggaran yang variatif, Selasa (03/09/2024).
Sidang disiplin 17 kasus pelanggaran disiplin, dipimpinan langsung Wakapolres Jayapura, Kompol Zakarias Siriyei beserta pendamping 1, Kabag SDM, AKP Hendrik R. Sipahutar, Pendamping 2, Iptu Darna sebagai Kasubbag Watpers.
Hadir penuntut yaitu Kasi Propam Polres Jayapura, Iptu Musa Ayakeding dan pendamping terduga Pelanggar, Aiptu Agus Patang sebagai seksi hukum Polres Jayapura, dimana ada 8 pelanggar 5 anggota yang hadir dan 3 anggota status inabsensia atau status ketidakhadiran.
Propam sebagai garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan maka sudah sepantasnya menindak tegas para oknum anggota Polri khususnya Polres Jayapura yang melanggar aturan hukum maupun per undang-undangan dimana sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Polri, Peraturan Kepolisian RI nomor 7 Tahun 2022.
Dengan status terduga pelanggar anggota ini mendapatkan vonis hukuman yang secara administrasi ini juga sangat mempengaruhi karier dan kepangkatan dalam organisasi Kepolisian, apalagi jika sampai mendapatkan putusan Direkomendasikan untuk di PTDH atau Pecat Tidak Dengan Hormat.
Propam Polres Jayapura berupaya menekan terjadinya pelanggaran sekecil apa pun dengan mensosialisasikan saat apel pagi terkait larangan dan aturan. Proses sidang disiplin justru menjadi alternatif terakhir dalam fungsi pembinaan disiplin dan profesi Polri dan sebagai bentuk ketegasan Pimpinan (Ankum) dalam memberikan efek jerah terhadap perilaku penyimpangan yang dilakukan anggota Polri.
4 bulan terakhir ini Propam Polres Jayapura sudah menangani 26 kasus pelanggaran yang terdeteksi dengan rincian kasus yang variatif, ada 17 kasus pelanggaran disiplin sudah tersidang, 1 kasus ADR, 6 kasus Kode Etik Profesi Polri yang sudah Siap sidang, dimana menunggu saran hukum dari tingkat polda seperti kasus (Disersi, Penyalahgunaan kewenangan dan juga KDRT) dan 3 kasus sementara dalam proses pemberkasan.
Disisi lain juga proses hukum ini bentuk ketegasan pimpinan Kapolres Jayapura dalam memberikan efek jerah dan adanya rasa keadilan dalam menerapkan sistem reword and punishment, jadi harus membedakan yang baik dan berkualitas diberikan reward dan yang nakal dan tidak berkualitas diberikan punishment.
Sidang disiplin tersebut justru membantu mempercepat proses sehingga mendapatkan putusan hukum tetap, sehingga jika terduga pelanggar selesai melaksanakan masa hukuman, anggota bisa dipulihkan lagi hak-haknya baik untuk ukp, pendidikan dan penempatan dalam jabatan.
Editor : Darul Muttaqin