JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. Mahuse ketika dikonfirmasi, Kamis (05/09/2024) melalui saluran telpon.
Kata Nixon, satu tersangka yang ditahan yakni VP.
"Tersangka (VP) yang awalnya dipanggil Penyidik tidak hadir dan dilayangkan panggilan ke 2 (VP) hadir dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik mulai hari ini di lapas perempuan Kabupatan Keerom," ucapnya.
Sedangkan ditempat terpisah, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Kejati Papua l, Dedy Sawaki menjemput tersangka (RR) yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba perwakilan Kejaksaan Agung di jakarta untuk di bawah jayapura dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya dan saat ini (RR) telah ditahan di lapas abepura oleh penyidik.
Tim Penyidik sejauh ini terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkapkan pihak yang terlibat dan kemungkinan akan bertambah.
Ditambahkan bahwa, selain mengungkapkan kerugian negara ratusan miliar rupiah penyidik juga mengejar aset-aset para pelaku yang kiranya dapat memulihkan keuangan negara dalam perkara PON ini sebagaimana yang dilakukan Tim Penyidik dalam perkara Bank Papua yg saat ini akan dilelang senilai Rp 91 miliar.
Editor : Darul Muttaqin