Dugaan Korupsi Dana Diklat PIM Rp1,3 Miliar, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Papua
JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM) di Kabupaten Waropen memasuki babak baru. Penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Senin (29/6/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara korupsi yang terjadi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan/Badan Kepegawaian Daerah (BKPL/BKD) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Ferdinand Esau Numbery, menjelaskan, dua tersangka yang diserahkan ke JPU merupakan pemegang otoritas anggaran di instansi tersebut.
Kedua tersangka yakni Y-A, selaku Kepala BKPL/BKD Kabupaten Waropen dan O-N-B, selaku Bendahara Pengeluaran BKPL/BKD Kabupaten Waropen.
"Pelaksanaan tahap II ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kompol Ferdinand Esau Numbery,
Editor : Darul Muttaqin