Dugaan Korupsi Dana Diklat PIM Rp1,3 Miliar, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Papua
Pada September 2021, YA memerintahkan bendahara (ONB) untuk mengajukan tagihan anggaran belanja Diklat PIM sebesar Rp1.533.359.666.
Dana tersebut cair pada 1 November 2021 melalui SP2D dari BPKAD ke rekening bendahara, namun tidak digunakan untuk Diklat.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagian anggaran diduga digunakan untuk kebutuhan lain di luar kegiatan Diklat PIM," ungkap Kasubdit III Tipidkor.
Akibat penyelewengan dana tersebut, negara dilaporkan mengalami kerugian finansial mencapai Rp1.326.359.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001).Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Papua menegaskan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Papua secara transparan dan profesional demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Editor : Darul Muttaqin