Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Barak Asrama Polres Mamberamo Tengah Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Dana Diklat PIM Rp1,3 Miliar, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Papua

Rabu, 01 Juli 2026 | 09:59 WIB
  • author Cornelia Mudumi
Dugaan Korupsi Dana Diklat PIM Rp1,3 Miliar, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Papua
Korupsi Dana Diklat PIM Rp1,3 Miliar, Kepala BKD dan Bendahara Waropen Masuk Tahap Penuntutan. Foto/Ist

Usai penyerahan yang didampingi oleh kuasa hukum tersangka, Robinar Panggabean, JPU langsung menjebloskan kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura untuk menjalani penahanan.

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2020. Saat itu, BKPL/BKD Kabupaten Waropen menerima Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Nomor 892.3/21101/SET terkait pendataan calon peserta Diklat untuk tahun 2021 di BPSDM Provinsi Papua, Kotaraja, Kota Jayapura.

Merespons surat tersebut, BKPL/BKD Waropen menganggarkan dana Diklat PIM dalam DPA Anggaran 2021 sebesar Rp2.300.039.500 yang diperuntukkan bagi 45 ASN. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik

Tersangka YA selaku Kepala BKD diduga sama sekali tidak melakukan pendataan ataupun mengirimkan daftar nama ASN ke BPSDM Provinsi Papua.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut