Dugaan Korupsi Dana Diklat PIM Rp1,3 Miliar, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Papua
Usai penyerahan yang didampingi oleh kuasa hukum tersangka, Robinar Panggabean, JPU langsung menjebloskan kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura untuk menjalani penahanan.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2020. Saat itu, BKPL/BKD Kabupaten Waropen menerima Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Nomor 892.3/21101/SET terkait pendataan calon peserta Diklat untuk tahun 2021 di BPSDM Provinsi Papua, Kotaraja, Kota Jayapura.
Merespons surat tersebut, BKPL/BKD Waropen menganggarkan dana Diklat PIM dalam DPA Anggaran 2021 sebesar Rp2.300.039.500 yang diperuntukkan bagi 45 ASN. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik
Tersangka YA selaku Kepala BKD diduga sama sekali tidak melakukan pendataan ataupun mengirimkan daftar nama ASN ke BPSDM Provinsi Papua.
Editor : Darul Muttaqin