Kepala Kampung Sanggai Jadi Tersangka Korupsi ADK dan Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp1,68 Miliar
JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura menetapkan Kepala Kampung Sanggai, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, (DY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1.689.152.156.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengungkapkan, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Berkas perkara juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilakukan penelitian (Tahap I) dan saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa.
"Selama proses penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi yang terdiri dari masyarakat Kampung Sanggai, aparat kampung, DPMK Kabupaten Jayapura, Inspektorat Kabupaten Jayapura, aparat Distrik Nimbokrang, BPKAD Kabupaten Jayapura hingga KPPN Provinsi Papua," ujar AKP Axel Panggabean saat di temui di Ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah menyita 46 dokumen yang dijadikan barang bukti dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana kampung tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1.689.152.156.
Editor : Darul Muttaqin