Kepala Kampung Sanggai Jadi Tersangka Korupsi ADK dan Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp1,68 Miliar
AKP Axel Panggabean menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap DY. Tersangka saat ini hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis.
Dalam penyidikan terungkap, tersangka selaku Kepala Kampung sekaligus penanggung jawab pengelolaan keuangan kampung diduga membuat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Untuk memuluskan pencairan anggaran, tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif beserta dokumen pendukung lainnya.
"Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara," tambah AKP Axel Panggabean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan yang berkaitan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dugaan penyalahgunaan dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kampung Sanggai, Kabupaten Jayapura.
Editor : Darul Muttaqin