JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) menyerahkan hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 sebagai Orang Asli Papua (OAP) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, yang dilaksanakan di aula lantai 4 Kantor KPU Papua, Kota Jayapura, Sabtu (14/09/2024).
Adapun syarat keaslian Orang Asli Papua yang diserahkan kepada KPU Papua, yang merupakan hasil kerja panitia khusus (Pansus) MRP Papua setelah melakukan verifikasi faktual di masing-masing wilayah adat dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yaitu Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai.
Ketua Majelis Rakyat Papua, Nerlince Wamuar Rollo mengatakan bahwa dalam kenjungannya ke Kantor KPU Papua yang bertujuan untuk menyerahkan hasil verifikasi faktual tentang keaslian orang Papua, terhadap dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Periode 2024-2029.
“Pada tanggal 30 Agustus 2024, KPU Provinsi Papua telah menyerahkan berkas untuk menindaklanjuti oleh MRP Papua, dimana MRP telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkada. Berdasarkan berkas calon yang diterima MRP Papua, dan mendaftarkan ke KPU Papua, ada dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai,” kata Nerlince Wamuar Rollo.
Lanjut Nerlince, sebelumnya MRP Papua telah membentuk lewat Panitia Khusus (Pansus) Pilkada 2024, ada 4 Tim yang dibentuk untuk turun langsung ke wilayah masing-masing pasangan calon menverifikasi tentang keaslian orang Papua (OAP).
“Dimana pada tim pertama turun ke Kampung Bade yang berada di Kabupaten Mappi di Provinsi Papua Selatan, tim kedua turun ke Kota Jayapura, tim ketiga turun ke Kabupaten Kepulauan Yapen dan Tim Keempat turun Kabupaten Biak,’ ucapnya.
Dari hasil verifikasi faktual oleh tim Pansus Pilkada di MRP Papua, yang telah diplenokan pada Kamis, (12/09/2024) menetapkan bahwa dua pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua adalah:
- Matius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo)
- Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai (BTM-YES)
“Setelah selesai menverifikasi faktual dari setiap pasangan calon di 4 wilayah, kami memplenokan bahwa MRP Papua menyatakan dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua adalah benar Orang Asli Papua (OAP),” kata Nerlince Rollo.
Setelah surat Keputusan dan rekomendasi diserahkan ke KPU Papua, Ketua MRP Papua, Nerlince Wamuar berharap KPU Papua dapat menindaklanjuti berkas dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dengan baik.
“Dengan adanya hasil verifikasi faktual, MRP Papua telah menunjukkan bahwa pasangan calon benar-benar Orang Asli Papua dan surat keputusan dan rekomendasi itu kita harapkan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua,” tutup Nerlince.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Keputusan MRP Papua dari hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
“Jadi hari ini, kita terima bentuknya surat Keputusan MRP Papua, yang isinya merekomendasikan 4 orang untuk maju sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua diantaranya Matius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, Kedua pasangan calon ini sudah di verifikasi oleh MRP Papua untuk mendapatkan pertimbangan dari MRP Papua,” kata Steve Dumbon, Sabtu (14/09/2024).
Ini sebagai salah satu syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sesuai amanat Undang-undang Otsus Pasal 20 ayat 1 huruf a bahwa kaitan dengan bakal calon, KPU menyampaikan ke MRP untuk dilaksanakan verifikasi faktual yang muaranya hasil pertimbangan dan persetujuan terhadap status bakal calon benar Orang Asli Papua (OAP).
Hari ini Sabtu (14/09/2024), sudah diterima dokumen atau berkas hasil verifikasi dari MRP Papua, setelah ini kami akan segera melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon dan salah satu diantaranya adalah dokumen itu yaitu surat Keputusan dari MRP Papua yang menyatakan bahwa bersangkutan 4 orang ini adalah benar-benar Orang Asli Papua (OAP).
“Puji tuhan karena rekomendasi MRP itu menyatakan bahwa benar-benar orang asli papua dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sehingga hari ini KPU Papua akan kami juga lakukan penetapan hasil perbaikan yang kemarin, verifikasi tahapan pertama sudah lewat, kebetulan rekomendasi dari MRP Papua ini kan baru hari ini di serahkan sehingga kami langsung menverifikasi administrasi,” ucapnya.
KPU Papua akan segera melakukan pengecekan hasil medical checkup atau pemeriksaan Kesehatan dan Persetujuan MRP Papua dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Dan nantinya didalam Pleno akan dibuka secara umum hasil dari pemeriksaan Kesehatan dan hasil perbaikan terhadap bakal calon.
“Karena rekomendasinya ada dua yaitu direkomendasikan dan tidak direkomendasikan, pertimbangan Kesehatan adalah bakal calon ini apakah mampu atau tidak untuk mempimpin daerah tersebut untuk 5 tahun kedepan itu pertimbangannya,” tambahnya.
Sehingga untuk memastikan hasil tersebut, KPU Papua bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit Dok II Jayapura, RS Jiwa Abepura dan BNN Papua, yang mana hasil pemeriksaan dua bakal calon sudah diterima oleh KPU Papua, dan akan segera dibuka hasil untuk mengetahui apakah direkomendasikan atau tidak direkomendasikan.
“Tanggal 22 September 2024 akan langsung diumumkan resmi dari hasil verifikasi kelengkapan berkas dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, tanggal 23 September 2024 akan dilakukan pencabutan nomor paslon dan tanggal 24 September 2024 sudah memasuki masa tahapan kampanye,” tutup Steve Dumbon.
Editor : Darul Muttaqin