JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 1 persen atau dari 11 ke 12 persen yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kenaikan ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lalu, seberapa besar pengaruhnya terhadap inflasi Papua dengan adanya kenaikan tersebut ?
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Faturachman menyebutkan, kenaikan PPN akan berpengaruh terhadap inflasi di Papua, namun minim.
“Sepanjang kenaikan tarif PPN tidak berlaku bagi komoditas pangan non premium, maka kemungkinan dampaknya lebih rendah,” kata Faturachman di Jayapura, Kamis (19/12/2024).
Seperti diketahui, target inflasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 2,5 persen secara year on year (YoY) untuk periode 2025 hingga 2027. Kemenkeu menargetkan inflasi sebesar 2,5 persen yoy pada 2025-2027 dengan deviasi 1,0 persen.
Target tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027. Dengan demikian, sasaran inflasi berada pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen.
Target tersebut tercatat lebih rendah dan stabil dibanding sasaran inflasi pada 2022, 2023, dan 2024 di mana masing-masing berada pada level 3 persen, 3 persen, dan 2,5 persen secara tahunan.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) Kementerian Keuangan, Theresia Naniek Widyaningsih mengatakan, pihaknya memperkirakan inflasi berada di angka 0,3 persen pada 2025.
“Perkiraan ini berdasarkan histori dua tahun lalu, dimana PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen memberikan dampak inflasi cukup rendah yaitu 0,4 persen dan daya beli masyarakat juga naik kala itu,” kata Naniek.
Naniek builang, kenaikan PPN dua tahun lalu tidak menimbulkan gejolak ekonomi luar biasa kendati inflasi Papua lebih tinggi dibandingkan nasional lantaran dipengaruhi biaya angkut logistik.
“Tetapi dengan insentif yang sudah diberikan, kita berharap tidak akan mempengaruhi daya beli ataupun inflasi secara signifikan,” ujarnya.
Editor : Darul Muttaqin