JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Daniel Toto menegaskan, Pansel tidak melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 106 dan peraturan Pansel itu sendiri, yang seharusnya dalam proses seleksi itu harus ada score atau penilaian yang disampaikan kepada dewan adat.
Perwakilan Dewan Adat Daerah Pengangkatan (Dapeng) yang terdiri dari 9 Kabupaten/Kota akan melakukan aksi demo ke Kantor Gubernur Provinsi Papua, pada Rabu besok 15 Januari 2025.
Aksi demo yang dilakukan karena dianggap panita seleksi (Pansel) DPRK Papua telah melecehkan Dewan Adat Papua dalam perekrutan anggota calon DPRK Papua di 8 kabupaten dan 1 Kota di wilayah Tabi dan Saireri.
Ketua Tim Pengangkatan Calon Anggota DPRK Papua yang jug sebagai Dewan Adat Suku Wilayah Tabi, Daniel Toto menegaskan, aksi demo damai akan dilakukan di Kantor Guberur Papua, pada Besok Rabu 14 Januari 2025.
“Kami minta kepada Gubernur Papua agar hasil seleksi anggota DPRK Papua yang lakukan oleh tim Pansel dibatalkan,” ujarnya kepada wartawan di DPR Papua, Selasa (14/01/2025)
“Kami kecewa dengan Pansel atas hasil yang dikeluarkan. Pansel telah melecehkan Dewan Adat Papua karena tidak mentaati peraturan peraturan yang berlaku, sehingga kami besok akan melakukan aksi demo untuk meminta kepada Gubernur agar hasil seleksi di batalkan dan dilakukan perekrutan ulang,” tegas Daniel.
Daniel yang juga sebagai calon anggota DPRK yang digugurkan oleh Pansel menyampaikan kekecewaannya karena sudah 12 tahun lebih bekerja di dewan adat tidak mendapat pertimbangan dari pansel itu sendiri. Bahkan 7 rekomendasi dari dewan adat untuk calon anggota DPRK Papua juga ikut di gugurkan.
Anehnya, lagi dua nama muncul dipertengahan tanpa mengikuti proses administrasi dan seleksi. Dua nama ini masing-masing Cicilia Mehuw dan Erik Ohee. Mereka diduga mulus masuk lantaran ada bekingan dari beberapa Anggota MRP.
Daniel mempertanyakan posisi Cicilia Mehue baru saja pulang menyelesaikan kuliahnya di Amerika lalu tiba di Jayapura dan kemudian tiba tiba nama lolos seleksi anggota DPRK Papua. “Ini kan aneh dan ajaib. Kok muncul nama dari mana. Dari 21 nama tadinya tidak ada nama, tiba tiba muncul. Apalagi mereka tidak terdata di Dewan Adat,” bebernya.
Dalam aturan pada 53 PP nomor 106 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa setiap calon anggota DPRK paling sedikit yang bersangkutan punya pengalaman kerja di lembaga paling tinggi 5 tahun. “Ini kan merka tidak melewati itu. Apalagi dengan Erik Ohee, bagaimana bisa bicara soal adat kalau mereka tidak tau masalah adat,” katanya.
Hal tersebut, dirinya yang sudah berkecipung di dunia Dewan Adat selama 12 tahun tidak diakomodir oleh Pansel tetap malah memasukan dua nama yang notabene tidak melalui proses administrasi dan seleksi sebagai calon Anggota DPRK Papua.
Kondisi ini, Daniel mencurigai Pansel sedang menggunakan kekusaaannya sendiri hingga melanggar sumpah janji jabatannya.
“Saya curiga bahwa atas nama Cecilia Mehue bisa masuk lantaran atas sponsor dari Anggota MRP atas nama Dorlince Mehue dan Erick Ohee masuk atas dukungan dari wakil ketua 2 MRP atas nama Max Ohee,” pungkasnya.
Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan oleh Pansel sudah melaporkan ke PTUN dua Minggu lalu untuk meminta membatalkan hasil proses seleksi anggota DPRK Papua yang dilakukan Pansel.
“Kami sudah laporkan juga ke Ombudsman, Pj. Sekda Provinsi Papua, Dit Reskrim Sus Polda Papua terkait adanya dugaan suap dan juga meminta kepada DPR Papua untuk membentuk Pansus Khusus,” ujarnya.
Seharusnya, tegas Daniel, Pansel tidak melakukan pelanggaran pelanggaran yang seharusnya tidak boleh di lakukan oleh Pansel itu sendiri. Namun terkesan telah melecehkan Dewan adat Papua dengan melanggar peraturan pemerintah dan peraturan Pansel lalu menggunakan kekuasaannya sendiri.
Editor : Darul Muttaqin