get app
inews
Aa Text
Read Next : Murid PAUD Metanoia Dekai Kunjungi Radio Bumi Sumohai untuk Pembelajaran Alat Komunikasi

Keluarga Korban Tobias Silak dan Naro Dapla Gelar Diskusi Mimbar Bebas di Kabupaten Yahukimo

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:35 WIB
header img
Keluarga korban Tobias Silak dan Naro Dapla menggelar diskusi mimbar bebas. (Foto: Paul Karma)

YAHUKIMO, iNews.id - Keluarga korban Tobias Silak dan Naro Dapla menggelar diskusi mimbar bebas di Ruko Blok C, Sekerat Soppy, Kabupaten Yahukimo. Acara ini dihadiri oleh berbagai komunitas serta solidaritas yang peduli terhadap kemanusiaan di Tanah Papua, Jumat (21/2/2025).

Kasus penembakan Tobias Silak bukan hanya menjadi perhatian masyarakat Yahukimo, tetapi juga seluruh Tanah Papua dan Indonesia. Penembakan ini diduga dilakukan oleh aparat kepolisian dan Brimob Satgas Damai Cartenz terhadap anggota Bawaslu di Kabupaten Yahukimo.

Dalam diskusi tersebut, keluarga korban dan para peserta menuntut keadilan dengan menyerukan: "Tangkap, Pecat, dan Adili Pelaku Penembakan Tobias Silak Seberat-beratnya."

Perkembangan Kasus

1. Penyelidikan oleh Polda Papua

Pasca-penembakan Tobias Silak yang meninggal dunia dan Naro Dapla yang mengalami kondisi kritis pada 20 Agustus 2024, Polda Papua membentuk tim penyidik berdasarkan Laporan Polisi (Type A) pada hari yang sama. Tim ini telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan lebih dari 30 saksi, termasuk tiga saksi korban, serta menyita barang bukti dari pelaku dan korban.

Pada 11 Desember 2024, Tim Kuasa Hukum Emanuel Gobay bersama keluarga korban, meminta keterangan kepada Tim Penyidik Polda Papua terkait perkembangan kasus. Namun, saat itu, penyidik menyatakan bahwa Berita Acara Penyidikan (BAP) belum dilimpahkan kepada jaksa karena libur panjang. Pada 13 Januari 2025, Polda Papua mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang menyebutkan bahwa gelar perkara telah dilakukan, dan hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih belum jelas statusnya.

Kuasa hukum dan keluarga korban menilai upaya ini sebagai bentuk penundaan penegakan hukum. Tim kuasa hukum telah melaporkan kinerja penyidik kepada Propam Polda Papua, dengan alasan bahwa seluruh bukti, saksi, serta surat kematian korban sudah cukup untuk meningkatkan status pelaku dari terduga menjadi terdakwa dan menahan mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

2. Investigasi oleh Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia telah melakukan investigasi di Kabupaten Yahukimo pada 23–26 September 2024. Namun, hingga saat ini, hasil investigasi tersebut belum diumumkan kepada publik, termasuk keluarga korban dan masyarakat Yahukimo yang telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai pada 25 September 2024 di depan Polres Yahukimo.

Berdasarkan rekomendasi yang diberikan secara tertutup, Komnas HAM mengungkapkan empat inisial pelaku, di antaranya Muhammad Kurniawan Kudu dan Fernando Alexander Aufa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda Papua pada 13 Januari 2025. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai proses hukum terhadap kedua pelaku tersebut. Selain itu, terdapat indikasi bahwa Polda Papua berusaha memperlambat proses hukum dan melindungi anggotanya dari pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Tuntutan Keluarga dan Solidaritas

Dalam diskusi tersebut, para peserta menegaskan kembali tuntutan mereka kepada pihak berwenang, antara lain:

- Penangkapan, pemecatan, dan pengadilan terhadap seluruh pelaku penembakan Tobias Silak.

- Transparansi dalam proses hukum tanpa adanya penundaan atau intervensi politik.

- Pengumuman hasil investigasi Komnas HAM kepada publik.

- Jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat Papua.

- Keluarga korban meminta agar sidang kasus Tobias Silak dan Naro dapla digelar di Jayapura

Keluarga korban dan komunitas solidaritas menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut