Satgas Damai Cartenz Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Warga Sipil di Dekai
YAHUKIMO, iNewsJayapura.id - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyampaikan perkembangan penanganan perkara pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo. Dua pria berinisial O.K. dan I.K. yang diamankan pada 2 Januari 2026 kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.
Keduanya diamankan di Jalan Sosial Dekai dan berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.
Penyidik mengungkap, tersangka O.K. diduga terlibat dalam tiga peristiwa kekerasan yang terjadi sepanjang 2025. Kasus tersebut meliputi penganiayaan berat terhadap warga pendatang bernama Nurdin pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025 di Perumahan Kali WO, serta pembunuhan terhadap Ramli M. pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai.
Sementara itu, tersangka I.K. diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ramli M. Korban diketahui mengalami luka bacok fatal di bagian leher, luka pada punggung, serta luka sayat pada tangan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Proses hukum, menurut penyidik, dilaksanakan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta tetap menjamin hak-hak tersangka. Pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan.
Editor : Darul Muttaqin