get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Yahukimo Resmi Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Dekai Kota

Pemkab Yahukimo Terbitkan Perbup Nomor 4 Tahun 2025 untuk Tingkatkan Disiplin ASN 

Senin, 17 Maret 2025 | 18:57 WIB
header img
Wabup Esau Miram di dampingi Sekda Yahukimo Redison manurung saat sidak ASN yang mengikuti apel. (Foto: Istimewa)

YAHUKIMO, iNews.id - Wakil Bupati Yahukimo, Esau Miram, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025. Hal ini disampaikannya dalam apel kedua setelah resmi menjabat sebagai Wakil Bupati Yahukimo, Senin (17/3/2025).

Perbup tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait disiplin ASN, terutama dalam aspek kehadiran dan pemberian tunjangan kinerja, Esau Miram menjelaskan bahwa insentif pegawai akan disesuaikan berdasarkan tingkat kehadiran mereka. 

"Jika seorang pegawai tidak hadir selama 5, 10, atau 15 hari, maka insentifnya akan dipotong sesuai dengan jumlah ketidakhadiran. Sebaliknya, bagi pegawai yang aktif selama satu hingga tiga bulan berturut-turut, insentifnya tetap diberikan sesuai ketentuan," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pegawai yang berstatus ASN Yahukimo namun berada di luar Kabupaten Yahukimo segera kembali ke tempat tugas jika ingin tetap mengabdi di daerah Yahukimo. 

 "ASN yang bertugas di Yahukimo namun tinggal di daerah lain harus segerah kembali mengabdi dalam waktu 1-2 bulan. Jika tidak, maka akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

Selain itu, Esau Miram juga menyoroti pentingnya validasi data pegawai yang telah memasuki masa pensiun. Ia meminta agar setiap instansi melaporkan pegawai yang telah purna tugas guna menghindari adanya penerimaan gaji atau tunjangan yang tidak semestinya. 

"Kami minta pegawai yang sudah pensiun untuk melaporkan diri. Jangan sampai mereka terus menerima gaji hingga menjadi temuan yang akhirnya sulit dikembalikan. Ini terutama berlaku bagi instansi besar seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan lainnya," tambahnya. 

Untuk memastikan implementasi aturan tersebut, Pemkab Yahukimo juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kehadiran ASN dalam apel pagi. Hasilnya, ditemukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tingkat kehadiran yang sangat rendah. 

 "Ada OPD yang seharusnya memiliki banyak pegawai, tapi yang hadir hanya satu atau dua orang. Ini menunjukkan rendahnya disiplin pegawai. Dengan adanya Perbup ini, kami berharap bisa meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan publik di Yahukimo," tegasnya. 

Esau Miram menutup pernyataannya dengan mengimbau kepada seluruh kepala OPD agar segera melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap stafnya demi meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan pemerintahan di Kabupaten Yahukimo.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut