BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura Kawal Implementasi Inpres Jaminan Sosial di Sarmi

SARMI, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura bersama Wakil Bupati Sarmi, Jumriati, Ketua Komisi III DPRD, Yakub Karaeng Baan dan Jajaran Kepala Dinas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sarmi di Aula Sekretariat Daerah, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Selasa (18/3/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem mengatakan tujuan kegiatan ini adalah melakukan audiensi terkait pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sarmi.
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Memastikan peran Pemerintah Kabupaten Sarmi dalam melaksanakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2021 tersebut.
Terakhir, bersama Wakil Bupati Sarmi, Ketua Komisi III DPRD dan Jajaran Kepala Dinas melakukan penyusunan rencana kerja terkait pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sarmi.
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Sarmi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sarmi, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Catatan Sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi.
Dalam kesempatan tersebut, Sirta mengungkapkan jumlah masyarakat Kabupaten Sarmi yang baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 6.625 dari total jumlah penduduk Sarmi sebanyak 17.080 (sumber data BPS,2024) atau baru sebesar 38,79%.
BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sarmi terkait pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sarmi berupa pemenuhan kewajiban pembayaran iuran non asn, aparatur kampung dan pekerja rentan.
Optimalisasi perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi dengan pembentukan regulasi, penambahan anggaran perlindungan pekerja rentan Kabupaten Sarmi dan terakhir penerbitan regulasi perlindungan tenaga kerja rentan melalui dana CSR perusahaan.
Editor : Darul Muttaqin