get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap 2 Pengedar, Polisi Sita 4,3 Kg Ganja di BTN Sosial Sentani

40 Adegan Diperagakan Rekonstruksi Penganiayaan Anggota TNI Hingga Meninggal Dunia di Sentani

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:37 WIB
header img
Rekontruksi yang dilakukan di tempat kejadian perkara di Sentani tepatnya di cafe sisil. (Foto: Cornelia Mudumi)

JAYAPURA, iNews.id - Polres Jayapura telah melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Anggota TNI Serka Lodowik Baransano hingga meninggal dunia, yang terjadi di cafe sisil, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada 28 Maret 2025 lalu.

Rekontruksi yang dilakukan di tempat kejadian perkara di Sentani tepatnya di cafe sisil karaoke, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (07/5/2025).

Rekonstruksi di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jayapura Ipda I Wayan Dada Yogiantara, dihadiri oleh Dansatlakidik Pomdam/XVII Cenderawasih Lettu CPM Aswan, serta di dampingi oleh Kejaksaan Negeri Jayapura Jaksa Madya Yosef, dan juga perwakilan Denpom XVII Cenderawasih, serta tim Penasehat Hukum dari salah satu Tersangka IA.

Dalam Pelaksanaan rekontruksi menghadirkan tiga tersangka yakni, IA, PD, IH dan memperagakan sejumlah adegan, mulai dari kronologi sebelum kejadian, kemudian penganiayaan, hingga kondisi korban setelah peristiwa penganiayaan.

Dalam rekonstruksi, para saksi dan tiga tersangka meperagakan 40 adegan.

Polisi menghadirkan 3 tersangka yakni IA, PD, IH.

Ketiganya hadir dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Rekontruksi diawali dengan kejadian pada jumat 28 maret 2025 dini hari, saat korban mendatangi kafe karaoke, kemudian terjadi cekcok mulut antar korban dan salah satu saksi, kemudian cekcok mulut itu di lanjutkan dengan ketiga pelaku hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan dan korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay Mengungkapkan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penyelidikan guna memberikan gambaran  faktual dan objektif terhadap peristiwa pidana yang terjadi.

"Jadi Rekonstuksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara agar unsur unsur pidana dapat di buktikan secara utuh di persidangan. Sebagai penegak hukum kami menjamin proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan profesional,tegas AKBP Umar.

Atas kejadian itu, ketiga tersangka di kenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP , dengan pidana penjara 12 tahun.

Sementara itu Penasehat Hukum dari tersangka Irwan Anggara, Bernard Akasian Mengatakan, di lihat dari rekonstruksi yang di peragakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh irwan, dimana Irwan sempat melakukan penikaman namun tidak sampai kena di badan korban.

"Kami telah menyaksikan rekontruksi yang di gelar oleh Sat Reskrim Polres Jayapura dan semua yang di peragakan sesuai dengan BAP, namun ada satu adengan yang membuat tersangka merasakan janggal, dimana seolah olah penikaman yang di lakukan olehnya terkesan  kena di perut korban, namun faktanya tidak seperti itu, kenyataan yang sebenarnya terkonfirmasi melalu CCTV memperlihatkan korban keluar hingga di pintu masuk cafe dengan keadaan baik tanpa memperlihatkan luka tusukan yang di lakukan oleh Irwan,"tegas Bernard.

Bernard menambahkan Sebenarnya didalam perkara ini, sebagai Penasehat Hukum melihat  Irwan Anggara di libatkan dalam kasus ini terkesan di paksakan karena tidak ada fakta yang menunjukan bahwa Irwan ikut menikam hingga terkena perut korban, namun fakta yang di tujukan melalui CCTV bahwa korban keluar dari cafe gengan keadaan baik.

Untuk diketahui, situasi selama rekonstruksi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, dengan pengamanan ketat dari personil gabungan TNI-Polri.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut