BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Lewat PKS Serentak

JAYAPURA, iNews.id – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) di wilayah Papua, BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua serta lima Kejaksaan Negeri secara serentak. Kegiatan ini berlangsung di salah satu Hotel Kota Jayapura, Papua, Rabu (14/5/2025) dan menjadi momen penting dalam sinergi antara lembaga negara demi melindungi hak-hak para pekerja.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) dengan Kejaksaan Tinggi Papua, serta antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Negeri Merauke, Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, penegakan hukum, serta koordinasi dalam penyelesaian masalah ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Diharapkan kolaborasi ini dapat memperkuat pelaksanaan hukum dan perlindungan sosial ketenagakerjaan di berbagai kabupaten/kota di Papua.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno menyatakan bahwa sinergi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menegakkan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa hak para pekerja benar-benar terlindungi, dan perusahaan yang tidak patuh dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme hukum yang tepat,” jelasnya.
Kuncoro juga menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Tinggi Papua, melalui dukungan ini Kejaksaan Tinggi Papua pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Penegakan kepatuhan dan penegakan hukum kepada badan usaha, serta perlindungan jaminan social bagi Aparatur Desa dan Pegawai Non ASN di lingkup pemerintah daerah se-Papua,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin juga menyampaikan dukungan penuhnya terhadap kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam melindungi kepentingan publik dan mendorong tata kelola perusahaan yang baik,” ungkapnya.
Hendrizal Husin juga menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama ini merupakan perpanjangan atau kelanjutan dari kerjasama yang telah dilakukan dari tahun ke tahun sebelumnya, selama ini antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa dengan Kejaksaan Tinggi Papua telah terjalin gubungan kerjasama yang baik, oleh karena itu, hendaknya komunikasi dan sinergi yang baik ini dapat terus dijalin demi keberhasilan bersama.
“Tindaklanjut dari penandatanganan PKS tersebut, hari ini kita berkumpul bersama untuk menyepakati kerja sama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang dilaksanakan secara serentak antara BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dengan Kejati Papua, Serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura Papua dengan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua,” ucapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Kejaksaan Negeri yang telah menunjukkan komitmen nyata untuk mendukung perlindungan hak-hak tenaga kerja.
“Kami sangat mengapresiasi semangat dan kerja sama dari Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah kerja kami. Ini menunjukkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi ini akan memperkuat posisi BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki tantangan geografis dan sosial yang tidak ringan. Dengan dukungan dari aparat penegak hukum di tingkat daerah, penanganan kasus ketidakpatuhan dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan memberikan efek jera.
“Harapan kami, kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal, tidak hanya di atas kertas, tetapi dalam tindakan nyata di lapangan. Kami siap berkolaborasi secara aktif dengan seluruh kejaksaan negeri demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di Papua,” tambahnya.
Dapat diketahui bahwa selain penandatanganan dokumen kerja sama, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi teknis antar lembaga untuk menyusun langkah operasional dan alur koordinasi yang lebih efektif di lapangan. Diharapkan, dengan adanya kerja sama hingga ke tingkat kejaksaan negeri, penanganan kasus ketidakpatuhan dapat dilakukan secara lebih cepat dan merata di seluruh wilayah Papua.
Penandatanganan ini menandai babak baru dalam penguatan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi langkah konkret untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan berkeadilan.
Editor : Darul Muttaqin