get app
inews
Aa Text
Read Next : Kloter 29 Papua Tiba di Makassar, Satu Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

BREAKING NEWS: Suami Istri Bunuh ASN Pemilik Laundry di Jayapura, Motif Penolakan Pinjaman Uang

Senin, 07 Juli 2025 | 12:58 WIB
header img
Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, berinisial AS (39) dan LT (29), berhasil ditangkap. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Tim Opsnal gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Amril Sidik (29), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik usaha laundry. Korban ditemukan tewas di rukonya yang berlokasi di Jalan Gerilyawan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (02/7/2025).

Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, berinisial AS (39) dan LT (29), berhasil ditangkap di Pelabuhan Jayapura pada Jumat (04/7/2025). LT diketahui merupakan karyawan di usaha laundry milik korban.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (07/7/2025), Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban datang ke lokasi usahanya untuk melakukan pengecekan. Tanpa diduga, pelaku (AS) suami dari karyawan korban mengikuti Amril ke bagian belakang ruko dan langsung memukul korban menggunakan balok kayu sepanjang satu meter.

“Pelaku memukul kepala dan tubuh korban secara berulang kali hingga korban tersungkur. Kemudian, AS mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik dan meminta istrinya, LT, mengambil lakban cokelat untuk menutup mulut korban,” ungkap Kapolresta.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa mobil Daihatsu Ayla milik korban beserta barang-barang berharga lainnya, termasuk satu unit iPhone 15 hitam, tablet Hanzong, dan laptop Lenovo. Untuk menghilangkan jejak, HP korban dibuang di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, sementara mobil korban diparkirkan di salah satu rumah ibadah di kawasan Bucen Entrop.

Kapolresta menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh kekecewaan AS terhadap korban yang menolak memberikan pinjaman uang. Akibat emosi yang memuncak, AS pun merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan istrinya.

“Modus yang digunakan sangat keji. Pelaku menghantam kepala korban hingga tengkoraknya hancur dan menyebabkan pendarahan hebat. Setelah itu tubuh korban diikat dan mulutnya ditutup agar tidak dapat meminta pertolongan,” ujar Kombes Pol Fredrickus.

Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Ayla merah PA 1695 RL, satu unit HP iPhone 15, satu tablet Hanzong, satu laptop Lenovo, balok kayu berukuran 35 cm, seutas tali plastik biru, dan selembar lakban cokelat.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut