Pemuda Adat Papua Kritik Keputusan PTDH Kompol Cosmas, Minta Kapolri Lebih Bijak

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta agar mempertimbangkan kembali keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae terkait peristiwa terlindasnya ojol dalam aksi demo yang berujung anarkis di Jakarta.
Demikian permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum Depan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua Yan Christian Arebo di Kota Jayapura, Jumat 5 September 2025. "Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus tinjau kembali keputusan PTDH kepada Kompol Cosmas," pintanya.
Menurut dia, keputusan PTDH cenderung melindungi institusi korps baju coklat tersebut tanpa mempertimbangkan kinerja Kompol Cosmas yang telah banyak melaksanakan tugas di sejumlah daerah dengan berbagai keberhasilan, namun hanya karena aksi demo penyampaian pendapat kepada pemerintah dan wakil rakyat, akhirnya seorang prajurit di korbankan.
"Saya menilai bahwa PTDH merupakan keputusan yang tidak adil kepada Kompol Cosmas. Seharusnya Polri bisa mempertimbangkan loyalitas dan dedikasi seorang prajuritnya," katanya.
Kata dia, Kompol Cosmas dan bawahannya lainnya berada di lapangan karena perintah tugas, melaksanakan pengamanan aksi penyampaian pendapat kepada eksekutif dan legislatif yang berakhir ricuh. Dimana Rantis yang dinaikinya bersama sejumlah bawahannya menabrak dan melindas seorang pendemo.
"Kompol Cosmas dan bawahannya bisa berada di lapangan karena perintah tugas. Ini yang kita tegaskan dulu. Bahwa mereka melaksanakan perintah pimpinan. Saat itu, Rantis mereka menabrak seorang ojol, itu bukan unsur kesengajaan tapi jika dilihat ulang video yang beredar, itu seperti ada dorongan oleh oknum massa pendemo kepada korban," ujarnya.
"Kebetulan Kompol Cosmas dkk, sedang melintas dengan Rantis untuk hindari aksi anarkis, dan terjadilah peristiwa yang tidak semua pihak suka. Kompol Cosmas di PTDH sementara anak buahnya, dan driver Rantis yang seorang Bripka hanya demosi 7 tahun," sambungnya.
Keputusan tersebut, lanjut mantan Ketua KNPI Kabupaten Mamberamo Raya itu, terkesan mengorbankan seorang prajurit, tanpa melihat dedikasi dan pengorbanan dalam melaksanakan tugas sebelumnya di berbagai daerah. Tentunya hal ini bisa menjatuhkan semangat dan integritas prajurit atau anggota Polri lainnya dikemudian hari, karena mereka melaksanakan tugas berdasarkan perintah tetapi dijatuhi hukuman yang tidak mempertimbangkan prestasinya.
"Seharusnya keputusan itu lebih jernih dalam melihat kasus yang terjadi, lebih memikirkan kemanusiaan, karena ada anak istri yang sedang dinafkahi. Jika keputusan PTDH dilaksanakan maka siapa yang menanggung semua itu," katanya.
Arebo mengutip pernyataan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang berpendapat bahwa seharusnya Polri melihat lebih luas, bahwa Kompol Cosmas melaksanakan tugas berdasarkan perintah.
"Perintahnya jelas. Ketika ada persoalan harusnya pimpinan Polri yang bertanggungjawab. Jangan lupakan loyalitas Kompol Cosmas dalam sepak terjang saat bertugas. Untuk itu, saya minta kepada Kapolri, mempertimbangkan kembali keputusan PTDH. Saya sendiri tidak mengenal Kompol Cosmas tapi ikuti kasus itu," tutupnya.
Editor : Darul Muttaqin